Politik

Pertegas Pasal di Ranperda RPP-LH, Pansus I dan Dinas Lingkungan Hidup Buleleng Gelar Rapat

 Selasa, 26 September 2023 | Dibaca: 309 Pengunjung

Penyempurnaan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053, dibahas dalam rapat Pansus I dan jajaran eksekutif Pemkab Buleleng, Selasa (26/9/2023).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Upaya dalam mempertegas dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053, di mana kembali dilanjutkan Pansus I dengan menggelar Rapat bersama jajaran Pemkab Buleleng.

Pertemuan dalam rapat ini berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Buleleng yang dipimpin oleh Ketua Pansus I Luh Hesti Ranitasari, SE., MM., yang didampingi Tim Ahli DPRD Buleleng dengan turut mengundang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Selasa (26/9/2023).

Menurut Luh Hesti Ranitasari bahwa Ranperda yang terdiri dari Sembilan bab dan empat puluh dua pasal tersebut pembahasannya sampai saat ini sudah mengerucut kepada tujuan yang ingin dicapai Pemerintah Kabupaten.

Lanjut Hesti Ranitasari, sebelumnya untuk materi naskah Ranperda yang disusun tersebut masih banyak terdapat kekurangan dari segi diksi-diksi sehingga dapat menimbulkan berbagai macam perspektif yang tidak dipahami oleh banyak kalangan dikemudian hari.

“Pansus I dalam pembahasan selama ini kita lebih menajamkan poin-poin dari batang tubuh Ranperda yang sebelumnya masih belum sempurna. Nanti setelah rapat ini selesai, Ranperda bisa dilanjutkan dalam tahapan selanjutnya," ujarnya.

Peranan terhadap Ranperda ini sendiri mengatur mengenai ekosistem lingkungan melingkupi mengatur mengenai lahan pertanian, pertanian, dan lahan hutan.

"Dewan dan eksekutif sepakat melaksanakan pengembangan perkebunan organik di Buleleng, dengan melakukan pembatasan terhadap penggunaan pestisida. Hal ini ditetapkan demi melindungi lingkungan di Buleleng dari kerusakan dari dampak penggunaan pestisida yang berlebih," katanya. 012


TAGS :