Politik

Perbekel Cemagi Dilaporkan ke ORI Bali, Soal Tapal Batas Dinilai Sudah 'Clear'

 Kamis, 16 Februari 2023 | Dibaca: 563 Pengunjung

Tanggapi aduan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Bali. BPD Cemagi pilih ambil posisi netral dalam Musdes Cemagi dan persoalan dianggap sudah clear, Rabu (15/2/2023).

www.mediabali.id, Badung. 

Kasus keputusan sepihak mengenai akses di jalan keluarga Pan Simping di Banjar Mengening Desa Cemagi Kecamatan Mengwi, Badung yang belum tuntas persoalannya sebelumnya, sebagaimana dimaksud Berita Acara Kesepakatan No.140/2421/Desa Cemagi tertanggal 13 Desember 2022, kini nama Perbekel Desa Cemagi I Putu Hendra Sastrawan kembali diseret-seret atas kasus lainnya.

Kasus terhadap Perbekel Cemagi Putu Hendra kali ini diduga karena adanya tanda tangan sosok yang juga menjabat Ketua Forum Generasi Muda Lintas Agama (Forgimala) Bali tersebut.

Disinyalir tanda tangan Perbekel Putu Hendra dianggap menodai kesepakatan pembongkaran batas-batas wilayah Banjar Dinas Sogsogan dan Banjar Dinas Seseh oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta yang disaksikan Perbekel Cemagi, Ketut Wirama, Camat Mengwi, Kapolres Badung, dan warga Cemagi pada 4 Januari 2020 silam.

Kembali diduga terjadi konflik, ketika Kelian Banjar Dinas Sogsogan I Gede Wiranata menerima surat undangan bernomor 005/08/Kasi.Pem tertanggal 2 Januari 2023 dengan agenda penyerahan berita acara penegasan tapal batas antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Cemagi pada Jumat, 13 Januari 2023. Konon diketahui surat undangan ini berstempel dan berisi tanda tangan basah Perbekel Putu Hendra.

Fakta mengejutkan dan diklaim sepihak telah sepakat, Wiranata mengutarakan rasa terkejutnya atas berita acara Nomor; 140/2262/Desa Cemagi tentang penegasan wilayah kerja antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung tertanggal 4 November 2022, dia pribadi tidak ada membubuhkan tanda tangan.

Sedangkan, Kelian Banjar Dinas Seseh I Ketut Agus Adi Putra dan Perbekel Cemagi I Putu Hendra Sastrawan membubuhkan tanda tangan serta cap basah.

Di dalam dokumen yang sama, tanda tangan turut pula dibubuhkan Sekretaris DPMD Kabupaten Badung Gusti Putu Ariawan. Sementara, kolom tanda tangan Camat Mengwi I Nyoman Suhartana dan Kabag Tapem Kabupaten Badung Made Surya Dharma kosong.

Perihal berita acara yang dinilai sepihak terkait, panitia Tapal Batas dari Banjar Dinas Sogsogan yang terdiri atas I Wayan Sudana, I Made Widnyana, I Made Karnawa, I Wayan Suwarnata, Ida Bagus Gede Mahardika, dan I Gede Wiranata mengirimkan surat keberatan tertanggal 11 November 2022, namun tidak mendapatkan tanggapan baik lisan maupun tertulis.

Kemudian persisnya di tanggal 23 November 2022, Perbekel Cemagi menggelar rapat dengar pendapat, namun tidak menghadirkan perwakilan Banjar Dinas Seseh.

Bukan saja berupa surat keberatan, pihak panitia Tapal Batas dari Banjar Dinas Sogsogan juga mengirimkan surat pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, DPRD Kabupaten Badung, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Badung tertanggal 24 Januari 2023.

Di sisi lain, mengacu Berita Acara Nomor 405/49/BPD Cemagi diketahui bahwa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cemagi, Kecamatan Mengwi Badung, I Made Puspita juga tidak membubuhkan tanda tangan terkait surat yang dikeluarkan Perbekel Cemagi Putu Hendra.

Sebelumnya pula diketahui BPD Cemagi telah menggelar musyawarah Desa Cemagi, guna merespons pelaporan Perbekel Cemagi ke Ombudsman RI Perwakilan Bali terkait penegasan batas wilayah kerja antara Banjar Dinas Seseh dan Banjar Dinas Sogsogan di Kantor Perbekel Cemagi, Rabu (15/2) lalu.

Lebih lanjut, Musdes ini mengundang Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Badung, Kabag Tapem Kabupaten Badung, DPRD Badung I Wayan Edy Sanjaya, Camat Mengwi, Sekdis DPMD purna tugas, Gusti Putu Ariawan, Perbekel Cemagi beserta Sekdes dan Kasi terkait, Panitia Penegasan Batas Wilayah Kerja Banjar Dinas Sogsogan dan Banjar Dinas Seseh (sesuai SK Perbekel), Ketua LPM Desa Cemagi, Bhabinkamtibmas Desa Cemagi, Babinsa Desa Cemagi, tokoh masyarakat yang terdiri atas Kelian Desa Adat Cemagi, Bendesa Adat Mengening, Bendesa Adat Seseh, Bendesa Adat Sogsogan, Bendesa Adat Bale Agung, I Putu Suyantha, dan I Gede Wena, serta Kelian Banjar Dinas se-Desa Cemagi.

Salah satunya, Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Bali, Dewa Made Krisna S, turut menghadiri Musdes Cemagi. Dia membenarkan apabila telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait berita acara sepihak penegasan tapal batas antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan.

“Laporan tersebut terkait pengaduan masyarakat. Masyarakat berhak melapor ke Ombudsman. Posisi Ombudsman di pertemuan ini adalah sebagai undangan. Yang kita sampaikan adalah laporan ini (pengaduan tentang dugaan maladministrasi Perbekel Cemagi-red) tetap berproses sesuai aturan yang kita miliki, tetapi juga kami menyampaikan saran-saran agar proses penyelesaian dilakukan secara persuasif; musyawarah. Laporan ke Ombudsman terkait tapal batas wilayah Banjar Dinas Sogsogan dan Banjar Dinas Seseh. Tidak ada titik temu di sana. Ada beberapa alur birokrasi yang oleh pelapor dinilai kurang tepat. Perbekel Cemagi dilaporkan karena dia yang mengeluarkan berita acara. Produknya perbekel yang dilaporkan,” ucap Dewa Krisna.

Kemudian walau panitia Penegasan Batas Wilayah Kerja Banjar Dinas Seseh tidak hadir, inisiator Musdes Cemagi yang juga Ketua BPD Cemagi, I Made Puspita mengklaim masalah terkait disebutnya sudah clear.

“Tidak ada permasalahan di desa kami, Desa Cemagi. Hanya mungkin interpretasi beda itu wajar-wajar saja dari berita acaranya. Dan semuanya sudah clear lewat musyawarah desa pagi ini (Rabu, 15 Februari 2023-red). Termasuk juga semeton kami dari Banjar Dinas Seseh karena Beliau dalam tugas penting yang tidak bisa ditinggalkan, tapi sudah dikomunikasikan dengan beliau-beliau karena ada perkawinan di banjar beliau,” kata dia.

Ada dua poin kesepakatan yang dihasilkan di Musdes, kata Puspita hal tersebut di antaranya; Pertama, berita acara penegasan tapal batas antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan yang dikeluarkan oleh Perbekel Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan diputuskan dicabut. Kedua, pengaduan dari Banjar Dinas Sogsogan yang melaporkan Perbekel Cemagi I Putu Hendra Sastrawan ke Ombudsman RI dicabut.

“Jadi itu dua poin yang menjadi kesepakatan musyawarah Desa Cemagi hari ini. Hal-hal lain yang mungkin akan perlu dibicarakan terkait tapal batas, batas wilayah, wilayah kerja, itu bisa dibicarakan lebih lanjut," paparnya.

Puspita menegaskan apabila berbicara wilayah kerja yang sudah berjalan tidak ada permasalahan dan kedua banjar sudah melaksanakan sesuai dengan alur sebelumnya.

"Kenapa berita acara dicabut dan laporan ke Ombudsman dicabut karena ada alur yang tidak melalui prosedur,” tutupnya. 012


TAGS :