Peristiwa
Penyidik Polsek Kuta Melimpahkan Barang Bukti dan Tersangka IGW, Berkas Lengkap Mengenai Pembunuhan Bule Aussie
Senin, 29 Mei 2023 | Dibaca: 256 Pengunjung
Penanganan kasus tersangka IGW (39) yang membunuh bule Australia Troy Mccallum Scott Johnson (40). Berkas kasus dan barang buktinya telah lengkap untuk dilimpahkan penyidik Polsek Kutsel, Senin (29/5/2023).
Pelaku I Gede Wijaya alias IGW (39) yang membunuh wisatawan Australia Troy Mccallum Scott Johnson (40) di Uncle Benz Cafe di Jalan Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, kasusnya mulai berlanjut.
Kali ini sejumlah berkas sekaligus barang bukti yang telah dinyatakan lengkap akan dilimpahkan oleh penyidik Polsek Kuta Selatan (Kutsel).
Peristiwa pembunuhan terhadap bule Aussie, sebelumnya dilakukan tersangka IGW, pada Kamis (23/2/2023) lalu Pukul 03.00 Wita. Saat di interogasi aparat, motif tersangka IGW yang berkelahi menyerang dan menghilangkan nyawa korban bule Aussie tersebut ketika IGW merasakan emosinya telah memuncak.
IGW dan korban Troy Mccallum, sebelumnya sedang minum bersama. Tiba-tiba IGW diduga dikencingi, kemudian terjadilah peristiwa kericuhan yang membuat korban Troy Mccallum, membuat onar di warung milik IGW.
Bahkan, bule Aussie tersebut diduga sempat melempar botol dan gelas, juga memukul IGW. Karena itulah, IGW seketika diduga mengangkat kursi dan memukul korban Troy Mccallum Scott Johnson.
Tindak lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut, kini pelimpahan tanggung jawab terhadap tersangka IGW selaku pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban bule Aussie meninggal dunia, dengan tersangka IGW dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung.
"Jadi Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Polresta Denpasar, telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai Laporan Polisi: B/27/II/2023/SPKT Polsek Kutsel/Polresta.Dps/Polda Bali, tanggal 23 Februari 2023 ke Kejaksaan Negeri Badung," ujar Panit 2 Opsnal Polsek Kutsel Ipda I Putu Gede Susila, Senin (29/5/2023) Pukul 11.00 Wita.
Baca juga:
Dit. Reskrimsus Polda Bali Ringkus Pelaku TS, Terima Pembayaran Kripto pada Iklan Usaha Sewa Mobil
Lebih lanjut, berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap (P-21) dari Kepala
Kejaksaan Negeri Badung. Di mana penyerahan tersangka IGW bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Polsek Kutsel IPDA I Putu Gede Susila dan diterima langsung Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Badung Si Ayu Alit Sutari Dewi, SH., MH.
Diungkapkan Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra, SH., bahwa berkas-berkas penunjang kasus sudah P-21 menjadi tanggung jawab terhadap tersangka.
"Mengenai barang bukti kami limpahkan ke Penuntut Umum untuk segera disidangkan. Maka dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan selaku Penuntut Umum," ucap Kompol Nyoman Karang.
Selanjutnya, atas perbuatannya menghilangkan jiwa orang lain tersebut tersangka IGW dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. 012
TAGS :