Peristiwa
Pengusaha Asal Jakarta Beli Lelang Amelle Villas & Residence, Lunasi Pembayaran di KPKNL Denpasar Sejak 23 April 2024
Sabtu, 10 Agustus 2024 | Dibaca: 476 Pengunjung
Amelle Villas & Residence, di Jalan Batu Bolong No. 56 Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Badung, diakui milik inisial VA selaku pengusaha asal Jakarta. Ia membeli lewat proses lelang KPKNL Denpasar.
Aset Amelle Villas & Residence yang ramai diperbincangkan, berlanjut dengan pengakuan inisial VA, seorang pengusaha asal Jakarta dan sebagai pemilik Villa yang berada di bilangan Jalan Batu Bolong No. 56, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung tersebut.
VA menyatakan dirinya belum dapat menempati villa tersebut. Dia membeli Amelle Villas & Residence, lewat proses yang tidak mudah.
Awalnya merupakan bagian dari harta pailit nasabah salah satu bank swasta yang disita karena gagal melaksanakan kewajiban pembayaran pinjaman.
Aset dimaksud lalu kepada badan lelang negara agar dapat dilikuidasi. Setelah berproses sesuai ketentuan lelang dan perundang-undangan, VA dinyatakan sebagai pemenang lelang pada tanggal 22 April 2024.
Bahkan, pelunasan pembayaran telah diselesaikan pada 23 April 2024 lalu, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
"Jadi mengenai pembelian sudah saya lakukan sesuai dengan ketentuan lelang dan juga perundang-undangan, dan sah secara hukum. Ini dibuktikan dengan terbitnya risalah lelang dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah," kata VA, Sabtu (10/8) di Legian, Kuta, Badung.
Ditegaskan VA, maka atas dasar risalah lelang, sertifikat properti kemudian dibalik nama dan menjadi atas nama istrinya, AF di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung pada tanggal 19 Juni 2024.
VA juga mengaku telah mengikuti semua prosedur hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mulai dari Penetapan, Aanmaning, hingga dikeluarkannya surat eksekusi riil pada 26 Juli 2024.
"Terhadap pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Denpasar direncanakan pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024," ucap VA di dampingi sang istri.
Sebagai pengusaha properti, VA dengan berbesar hati mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh instansi terkait atas proses lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.
Ditambahkan VA bahwa menjadi hal yang sangat membanggakan mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada dirinya selaku pemenang lelang dan sebagai pembeli yang beritikad baik. Ia berharap apa yang menjadi haknya dapat dimiliki kembali.
"Dengan demikian, kedepannya akan membuat para calon-calon pembeli lelang tidak mempunyai keraguan untuk ikut dalam proses lelang karena dilindungi hukum baik secara preventif maupun represif dengan baik dan prosesnya dilaksanakan juga sistematis," demikian tutup VA.
Sebelumnya di tempat terpisah, Jumat (2/8) lalu, Advokat Indra Triantoro, SH., MH., sebagai kuasa hukum Hie Kie Shin (65) berharap dilakukan penundaan eksekusi terhadap Amelle Villas & Residence, di Jalan Batu Bolong No. 56 Gang Banjar Pipitan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Disinggung berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor 33/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 13/Pdt.Eks.Riil/2024/PN Dps, tanggal 26 Juli 2024, Pengadilan Negeri Denpasar akan melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap:
Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri dan atau tertanam di atasnya (tidak termasuk furniture dan perabotan yang ada di dalamnya) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6955/Desa Canggu, Luas Tanah 1.535 M2 atas nama Tio Siang Kue terletak di (Amelle Villas & Residence, di Jalan Batu Bolong No. 56 Gang Banjar Pipitan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali) yang dibeli secara lelang berdasarkan risalah lelang nomor 292/14.01/2024-01 tanggal 22 April 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Diduga eksekusi dimaksud akan dilakukan pada Rabu (14/8/2024) Pukul 10.00 Wita, dengan tempat kumpul Kantor Perbekel Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Badung. Di dalam perkara antara Aarti Fatehchand sebagai pemohon eksekusi melawan Hie Khie Sin sebagai termohon eksekusi I dan Tio Siang Kue sebagaitermohon eksekusi II. Surat pemberitahuan eksekusi Nomor: 1327/PAN.PN.W24-U1/HK2.4/VII/2024.
"Jadi ada surat untuk mengeksekusi pada tanggal 14 Agustus 2024. Ini yang membuat saya bingung, kasusnya masih berjalan, belum Inkracht, dan tiba-tiba ada surat untuk mengeksekusi. Saya ingin minta keadilan supaya eksekusi ditunda, di mana agar diselesaikan perkara-perkara yang ada, supaya Inkracht," ujar Hie Kie Shin, ditemui di Denpasar.
Ditegaskan Hie Kie Shin, apabila tetap terjadi eksekusi terhadap Amelle Villas & Residence, akan melakukan perlawanan. Ia meminta keadilan hingga ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas). Bagi, Hie Kie Shin jika Kurator benar-benar bekerja dengan baik, tentu semuanya akan lunas hutang-hutanya dengan kreditur, tetapi faktanya Kurator diduga hanya memperkaya dirinya sendiri. Namun begitu, di sini diduga Hie Kie Shin ada permainan. Hal ini pula sedang dia laporkan dan perjuangkan di PN Surabaya.
"Jika tetap ada eksekusi, kami akan bertahan. Saya merasa betul-betul dizolimi. Jika jalannya betul, saya ikhlas kok, tapi ini karena saya lihat ada ketidakadilan, masak aset Rp45 Milliar dijual Rp20 Milliar. Sedangkan di pembeli bilang membeli Rp25 Milliar. Ini jelas permainan kurator. Saya juga akan laporkan kuratornya, karena ada up (harga aset). Lucunya juga hasil dari pada lelang, tidak masuk ke rekening penampung lelang, tapi masuk ke rekening pribadi. Saya pun sampai bersurat bertanya sisa uang yang dibagikan dan berapa persen tidak pernah diberitahu ke kreditur," bebernya.
Advokat Indra Triantoro, SH., MH., sebagai kuasa hukum Hie Kie Shin menegaskan terhadap surat pemberitahuan eksekusi telah dilakukan perlawanan eksekusi terhadap objek sengketa, gugatan terhadap perlawanan eksekusi prinsipal dan perlawanan eksekusi dari penyewa.
"Kami dari awal sudah sampaikan kepada Ketua PN Denpasar, bahwa sebelum Hak Tanggungan ditanda tangani kami dengan Bank BCA, itu sudah ada sewa menyewa dari pihak ketiga. Sehingga mengenai hak sewa tersebut, dari pihak ketiga bisa melakukan upaya hukum jika nantinya terjadi eksekusi. Hal itu sudah ada gugatan atau perlawanan eksekusi Perkara Nomor 736, di sana dalam proses mediasi. Kami akan mengambil sikap dan harapan kami adalah dilakukan tangguhan lebih dulu, kalau pun ada kebijakan lain, seharusnya dilakukan Aanmaning kedua. Namun, pada tanggal 29 Juli 2024 justru muncul surat pemberitahuan eksekusi. Jelas kami keberatan dan kini melayangkan surat keberatan terkait. Perlawanan terhadap eksekusi mestinya dilakukan penangggun sampai keputusannya Inrah," tandasnya.
Lanjut Advokat Indra, telah pula dilakukan gugatan ke PTUN Denpasar menyangkut pensertifikatan, di mana seharusnya dilakukan penundaan karena adanya gugatan di PTUN Denpasar terkait dengan balik nama sertifikat.
"Sebab, ini sejak awal kami lakukan gugatan perdata. Kami juga sudah melakukan pemblokiran di BPN, dalam kajiannya itu lolos, diblokir selama 30 hari dan tercatat dalam sengketa. Akan tetapi, dari pemohon justru melayangkan surat, bahwa dia adalah pemilik sah sertifikat balik nama. Kami langsung lakukan upaya hukum, gugat di PTUN Denpasar dan sampai sekarang masih berproses," tegasnya. 012
TAGS :