Ekonomi
Penerapan Pajak Hiburan Khusus, Pj Bupati Gianyar Berharap Disepakati Serentak Se-Bali
Kamis, 18 Januari 2024 | Dibaca: 602 Pengunjung
Penjabat Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa mengikuti penyamaan persepsi mengenai tindak lanjut pelaksanaan perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan Kemendagri, Kemenkeu serta Pj. Gubernur Bali serta bupati/walikota se Bali. Rapat tersebut terkait dengan pajak Hiburan Khusus berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP No. 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum PDRD, melalui zoom meeting di Command Center Pemkab Gianyar, Kamis ( 18/1).
Pj. Bupati Gianyar usai zoom meeting dengan Kemendagri dan Kemenkeu mengatakan bahwa akan berhati-hati dalam menentukan kebijakan terkait PDRD khususnya pajak Hiburan Khusus. Dirinya berharap bisa diundang oleh Pj. Gubernur Bali untuk duduk bersama melakukan rembug untuk menentukan kebijakan yang akan diambil.
"Kita kumpul se-Bali dulu kita harus hati-hati menyikapi ini agar tidak menjadi masalah dikemudian hari, harus matang dan berbicara dengan semua pihak. Kita akan guyub dulu dengan kabupaten lainnya di Bali,” ucapnya.
Baca juga:
Pj Bupati Nyoman Jendrika Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana RPJPD Tahun 2025-2045
Pihaknya pun berharap provinsi dapat mengundan seluruh pimpinan kabupate/kota untuk bisa melahirkan satu kebijakan yang sama se-Bali. "Kita ikuti intruksi pemprov dengan kesepakatan bersama Bupati/Walikota se Bali,” sambungnya.
Dikatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa tujuan pemerintah pusat menetapkan pajak hiburan minimal 40% adalah untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini masih banyak bergantung pada Pemerintah Pusat.
Baca juga:
Klungkung Raih Peringkat Kualitas Tertinggi Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik
Tidak semua sektor hiburan dikenakan pajak 40-75%, hanya diskotik, karaoke, bar, dan SPA saja. Namun hiburan lainnya seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana, dan lainnya justru turun dari 35% menjadi maksimal 10%.
Mendagri Tito Karnavian juga menekankan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau jasa kesenian dan hiburan bukanlah jenis pajak baru. Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan. 007
TAGS :