Peristiwa

Pelaku ZA Diringkus BNNP Bali, Minta Anak di Bawah Umur Ambil Bungkusan Coklat Isi Shabu-shabu

 Rabu, 10 Juli 2024 | Dibaca: 288 Pengunjung

Kasus temuan narkotika anak-anak di bawah umur, BNNP Bali menangkap ZA (41) selaku pesuruh dan anak di bawah umur tidak ditahan.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Pengungkapan kasus pelaku narkotika melibatkan anak di bawah umur dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Melalui informasi di masyarakat, akhirnya pada, Jumat (5/7) Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan 2 orang laki-laki yang sedang membawa bungkusan coklat.

Tim Pemberantasan BNNP Bali sesuai prosedur dan tahapan (Protap) melakukan pemeriksaan. Petugas dan disaksikan oleh saki-saksi memeriksa bungkusan coklat dan ternyata berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu yang memiliki berat 107,44 gram bruto atau 106,6 gram netto.

"Berdasarkan hasil interogasi, kedua orang laki-laki tersebut berinisial MR dan MF yang merupakan anak di bawah umur. Mereka menerangkan bahwa disuruh mengambil bungkusan coklat tersebut oleh ayah MR dengan dijanjikan uang sejumlah Rp200.000,- tanpa diberitahu apa isi bungkusan tersebut," ujar Kabid Pemberantasan Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.IK., MH., Rabu (10/7/2024).

Kombes Pol. Sinar Subawa menerangkan berdasarkan informasi dimaksud, tim melakukan pengembangan sehingga sekira Pukul 23.30 Wita tim berhasil menemukan ZA (41) di rumah tanpa nomor di Jalan Kebo Iwa Gang III, Desa/Kel. Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara.

"Jadi hasil interogasi terhadap ZA, kelahiran Sampang yang berprofesi sebagai buruh bangunan, dia membenarkan bahwa dirinya yang telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang di pinggir Jalan Pura Demak Lange 1, Desa/Kel. Pemecutan Kelod Kec. Denpasar Barat," bebernya.

Kombes Pol. Sinar Subawa menegaskan bahwa saat ditanya petugas, ZA mengakui tidak memberitahukan kepada MR dan MF isi dari barang yang diambilnya tersebut adalah narkotika.

"Tindakan selanjutnya, ZA dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sedangkan, dua remaja MR dan MF jadi saksi, mereka berdua dikembalikan ke keluarganya dan tidak ditahan

BNNP Bali terhadap tersangka AZ yang berperan sebagai kurir dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 012


TAGS :