Peristiwa
Palsukan Tanda Tangan untuk Balik Nama ID PLN dan PDAM, Pemilik Sah Adinda Miliki Sertifikat Resmi Villa Casablanca
Rabu, 07 Agustus 2024 | Dibaca: 3209 Pengunjung
Jumpa pers Advokat Evy Sukarno (Kiri) mendampingi Adinda Viraya Paramitha (38)(Tengah) memperjuangkan aset Villa Casablanca miliknya, termasuk dua anak kembar kandungnya dari mantan suaminya Paul LLF (61), Rabu (7/8/2024) di Jimbaran, Badung.
Pemalsuan tanda tangan dalam upaya menguasai aset Villa Casablanca, Unggasan, Badung, diduga melibatkan campur tangan oknum Warga Negara Asing (WNA) Australia, Paul Lionel La Fontaine (61).
Dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa juga melibatkan oknum Warga Negara Indonesia (WNI), di mana terdapat temuan bukti dengan tanda tangan palsu.
Bermula atas pemilik resmi Villa Casablanca adalah Adinda Viraya Paramitha (38). Di dalam surat kuasa pada tanggal 17 Januari 2023, tanda tangan pihak pertama Adinda, tampak tidak asli dan dibuat menyerupai tanda tangan aslinya. Sedangkan, di sebelah kirinya terdapat tanda tangan oknum inisial Yehezkiel Petrus Halomoan Paat.
Pemalsuan surat kuasa dibuat 17 Januari 2023 diduga oleh pihak Paul mengenai permohonan balik nama rekening listrik PLN dan PDAM. Dengan no id: 551201626238 alamat Jalan Bali Cliff Villa Casablanca. Pihak I Yehezkiel Petrus Halomoan Paat merupakan kuasa hukum Paul.
Adinda yang juga mantan pramugari 11 Tahun di Cathay Pacific dan sekarang bekerja sebagai General Manager (GM) di Habitat Village ini tidak menerima ada surat kuasa palsu yang sangat merugikan dirinya. Dia menduga ada inisiasi mantan suaminya, Paul Lionel La Fontaine, asal Australia. Adinda dan Paul sebelumnya menikah pada Tahun 2014.
Mengenai kasus ini, Adinda telah melaporkan kejadian pemalsuan surat ke SPKT Polda Bali, dengan STTLP Nomor: STTLP/228/III/2024/SPKT/Polda Bali, pada 28 Maret 2024. Terlapor adalah Yehezkiel PHP. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Kuta, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Pelapor Adinda secara terang melaporkan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
"Kasus ini masih kami laporkan ke Polda Bali," tegas Advokat Evy Sukarno di dampingi pelapor Adinda, ditemui di Jimbaran, Rabu (7/8/2024).
Menurut advokat Evy, diduga Paul selama ini menyebutkan bahwa Adinda menggunakan belas kasihan anak-anaknya dari hubungannya dengan Paul, yakni dua anak perempuan kembar. Saat ini anak-anak terkait sudah berusia 6 Tahun, mereka diduga digunakan sebagai alat tukar terhadap Villa Casablanca.
"Fakta sebenarnya Villa Casablanca adalah milik Adinda, di mana villa tersebut dibeli Tahun 2012. Artinya, jauh sebelum Adinda menikah dengan Paul (2014) dan sebagian dari pembelian Villa itu merupakan hadiah atau pemberian orang tua Adinda yang tinggal di Surabaya. Diduga selama ini Paul, telah menyewakan Villa Casablanca tanpa izin, menyewakan secara ilegal kepada Warga Negara Asing (WNA) Singapura dan juga Rusia. Itu sejak Adinda berpisah dengan Paul dan keluar dari Villa tersebut pada Tahun 2020. Jadi sejak 2020-2024 disewakan Paul, dan hasil sewanya dinikmati sendiri oleh Paul," beber Advokat Evy yang sangat ternama di Kota Surabaya ini.
Pihaknya menerangkan sejak Adinda keluar dari Villa Casablanca dari Tahun 2020, otomatis Paul tidak memiliki hak-hak dan izin untuk menyewakan villa.
"Dia tidak memiliki izin untuk menyewakan villa karena akan ditindak instansi terkait. Namun, pada April 2024, Adinda bertemu Ibu Hester selaku mantan pengacara dari Paul, yang menyatakan memberikan inisiatif untuk membuat PMA atau PT DBA itu adalah beliau agar Paul dapat menyewakan villa. Dalam pembuatan PMA atau PT DBA, diduga membuat praktik pinjam nama, atau nominee. Nominee itu melanggar hukum," katanya.
Seiring waktu, lanjut Advokat Evy bahwa Adinda juga memperoleh informasi ada penyelundupan ID PLN dan ID di PDAM.
"Perubahan ID PLN ini tanpa sepengetahuan Adinda. Mereka diduga menggunakan ID Adinda secara ilegal, membuat surat palsu, dan diduga memalsukan surat. Perkara PLN ini sudah kami laporkan ke Polda Bali pada tanggal 28 Maret 2024," tegasnya.
Sementara itu, persoalan atas Paul yang merasa tidak mendapatkan akses terhadap anak-anaknya tidak benar adanya. Bahkan, Adinda meminta kewajiban Paul sebagai seorang ayah untuk memberikan perhatian, melindungi anak, dan memberikan nafkah. "Selama ini seluruh kewajiban terhadap anak belum dilakukan Paul," imbuhnya.
Sejak Adinda berpisah dengan Paul, Tahun 2020, lalu Paul mengambil kedua anak-anaknya pada Tahun 2022, Adinda menilai selama jeda dua tahun tidak ada masalah.
"Jadi mengapa di Tahun 2022 baru ada masalah? Saya selama ini juga memberikan waktu kepada dia. Sebab, banyak orang diceraikan itu pikirannya stress. Dua tahun waktu yang lama, setiap saya menjemput dan menaruh anak ke Paul, selalu ada kata-kata Paul ke saya, 'kamu pelacur, kamu penculik, dan lainnya'. Sampai anak-anak saya sampai nangis-nangis. Sampai pembantu saya dibegitukan. Pernah dia (Paul) sakit, dia justru menitipkan anak saya di pinggir jalan dengan orang tidak dikenal. Saat itu saya sedang kerja, akhirnya saya izin kerja mencari anak-anak saya di Jalanan Uluwatu, Badung, dia titip anak saya di pinggir warung!! Siapa itu dititipi? Anak saya ketakutan setiap dititipi ke ayahnya. Kami juga pernah membuat perjanjian damai, tapi dia tidak menjalankan kewajibannya. Lalu buat apa anak-anak terus dengan dia (Paul)? Saya tidak mau kejadian seperti itu terjadi lagi," tegasnya.
Villa Casablanca Milik Adinda
Villa Casablanca yang diklaim Paul selaku mantan suami Adinda tersebut merupakan resmi milik Adinda, dengan bukti-bukti sertifikat. Villa ini diketahui hadiah orang tua Adinda, dengan bukti sertifikat BPN Kabupaten Badung, dengan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1666/2012 Tanggal 05/12/2012 yang dibuat oleh Triska Damayanti, SH., selaku PPAT.
"Saya sempat tuntut dia (Paul) di Pengadilan, tetapi dia tetap Kasasi, dengan Kasasi diduga dia punya waktu untuk mengeruk semua keuntungan. Apalagi jelas-jelas Villa Casablanca ini milik saya," tegas Adinda.
Soal tanda tangan palsu pada surat kuasa, Adinda juga memperlihatkan tanda tangan aslinya di KTP dan diberbagai surat resmi dihadapan advokat Evy dan media.
"Coba kita lihat, kelihatan banget bedanya kan. Ini ada tangan saya dibeberapa laporan ke kantor polisi. Lekukan asli tanda tangan tidak seperti tanda tangan palsu itu. Jelas ini pemalsuan dan saya laporkan. Diduga karena tidak bisa pakai nama dia (Paul), maka dia membuat PT untuk bisa menyewakan ke orang lain, kalau tidak dia bisa kena Imigrasi," bebernya.
Adinda selama ini menilai Paul diduga memutar balikan fakta di publik Bali. Adinda pada akhirnya tidak ingin anak-anaknya mengalami traumatik setiap bertemu ayahnya Paul. Pernah diakui Adinda, anak-anaknya diajak ke Psikolog. Saat komunikasi telepon, anak-anaknya diminta berkomunikasi dengan Paul, namun semua anak-anaknya tidak mau menjawab dan memilih ibunya.
"Saat bertemu Psikolog, anak-anak coba dikomunikasikan dengan ayahnya, tetapi anak-anak sendiri tidak mau komunikasi dengan anak. Pernah juga di depan umum anak-anak dipaksa untuk bersama Paul, itu ada polisi juga, tetap anak-anak pegang tangan saya. Saya masih perjuangkan hak asuh anak dengan Paul," pungkas Adinda.
Bongkar Perjanjian Sewa 50 Tahun
Berdasarkan informasi Adinda, pada Tahun 2018 lalu diduga Paul sempat membuat perjanjian sewa ketika Adinda baru saja menjalani persalinan. Villa Casablanca milik Adinda, disewakan ke dirinya sendiri (Paul La Fointane) selama 50 Tahun. Fakta ini sangat mengejutkan Adinda, di mana hal ini sangat merugikan dirinya.
"Dia diduga telah memanfaatkan waktu kondisi saya setelah operasi Caesar dan dalam kondisi tidak sehat. Mengapa tidak menunggu kondisi saya sehat setelah melahirkan dan operasi caesar," beber Adinda di dampingi Kuasa Hukum Evy Sukarno.
Adinda menunjukkan sertifikat tanah dan bangunan kepada media. Orang tua Adinda juga memberikan uang untuk renovasi vila tersebut. Paul justru menuding Adinda memeras Paul, justru sebaliknya Paul yang melakukan tindakan melawan hukum dengan menyewakan vilanya secara ilegal.
Pasca Adinda mengugat Paul ke Pengadilan Negeri Denpasar, hasil putusan Perdata Gugatan nomor 468/Pdt.G/2022/PN Dps, gugatan Adinda dikabulkan oleh pengadilan.
Hakim menyatakan hukum tindakan tergugat I yang telah membuat perjanjian sewa dengan jangka waktu 50 tahun dan dibuat oleh tergugat I pada saat masih terikat dalam perkawinan dengan penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, membatalkan sah akta perjanjian sewa menyewa Nomor 9 tanggal 26 September 2018 yang dibuat tergugat II. Menghukum tergugat I untuk ganti rugi kepada penggugat dengan rincian: Kerugian materiil Rp400 Juta dikalikan enam menjadi Rp2,4 Miliar.
Tergugat I, yakni Paul diminta untuk mengosongkan tanah dan bangunan keadaan dalam keadaan semula dan mengembalikan kepada penggugat apabila tergugat tidak dapat membayar ganti rugi kepada penggugat. 012
TAGS :