Peristiwa

Overstay dan Buat Onar, SAB Asal Aljazair Dideportasi Imigrasi

 Kamis, 18 April 2024 | Dibaca: 330 Pengunjung

WNA SAB (38) asal Aljazair telah diamankan dan didetensi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Kamis (18/4/2024).

www.mediabali.id, Badung. 

Warga Negara Asing (WNA) inisial SAB (38) asal Aljazair diduga melanggar izin tinggal atau overstay. Dia diamankan dan dilakukan pendetensian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung.

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai telah mengamankan SAB di sebuah penginapan pada wilayah Legian, Rabu (17/4/2024) lalu.

Ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra bahwa penindakan terhadap SAB berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai, warga melaporkan keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungan tersebut.

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporan mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay. Tim pengaduan masyarakat kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, kemudian bekoordinasi dengan bidang Inteldakim yang ditindaklanjuti dengan cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian," ujar Suhendra, Kamis (18/4/2024).

Melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Inteldakim, diketahui bahwa SAB terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan memiliki Izin tinggal yang sudah habis masa berlaku sejak 15 September 2023.

Menurut Suhendra saat ini telah dilakukan pendetensian terhadap SAB di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai, sambil menunggu proses pendeportasian. SAB diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan

“Melalui partisipasi masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban serta mendukung ekosistem pariwisata di Bali. Oleh karena itu, apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai," pungkasnya. 012

 


TAGS :