Peristiwa

Operasi Antik Agung 2023, Polres Klungkung Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba 

 Rabu, 31 Mei 2023 | Dibaca: 1177 Pengunjung

www.mediabali.id, Klungkung. 

Polres Klungkung melaksanakan kegiatan Press Release terkait dengan Operasi Antik Agung 2023 yang berlangsung dari tanggal 10 Mei s/d 25 Mei 2023 yang berlangsung selama 16 Hari. Dengan berlangsungnya operasi ini Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil  mengamankan tiga orang tersangka kasus narkoba di dua TKP berbeda.

Tersangka berhasil di tangkap berawal dari penyelidikan oleh tim intelijen dan tim tindak Operasi Antik Agung 2023 Polres Klungkung, berdasarkan penyelidikan dan pemetaan jaringan. Dari informasi yang diterima, Tim Operasi Antik Agung 2023 dipimpin Kasat Resnarkoba Akp I Made Sudarta,S.H menuju TKP Gang Buntu di Jalan Ngurah Rai Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, pada tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 01.30 Wita.

Di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang dengan inisial T dan IK. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu dan pelaku mengakui memiliki barang tersebut. 

"Adapun barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,26 gram bruto atau 0,15 gram netto dan satu  buah tabung plastik kecil menyerupai peluru berwarna bening," Ungkap Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H.,M.K.P. yang didampingi Kasat Resnarkoba Kasat Resnarkoba Akp I Made Sudarta,S.H, Kasi Humas Iptu Agus Widiono,S.H., dan Kasi Propam Akp I Made Sutama saat Press release berlangsung di Loby Aula Jalag Dharma Pandhapa. Rabu (31/5/2023).

Diamankan juga satu buah handphone merk Oppo A12 berwarna hitam, satu buah handphone merk Redmi Note 11 berwarna hitam dan satu unit sepeda motor merk Vario warna putih strip hitam dengan Nopol Dk 3049 MQ. Selanjutnya dari hasil pengembangan pada kedua pelaku inisial T dan IK, Sat Resnarkoba kembali mendapatkan informasi dan melakukan pemetaan sekitar pukul 16.40 Wita tanggal 10 Mei 2023.

Tim kembali berhasil mengamankan pelaku inisial GA di pinggir jalan Obyek Wisata Tukad Unda Desa Paksebali, Kecamatan Dawan dengan barang bukti satu buah plastik klip berwarna bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,14 gram netto dan satu buah plastik klip berwarna bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,12 gram netto. 

"Diamankan juga satu buah pembungkus plastik klip berwarna bening dengan bertuliskan KLIP PLASTIK warna merah dan dua buah tabung plastik kecil menyerupai peluru berwarna bening," tambah Kapolres Sadiarta.

Pihaknya menambahkan bahwa modus operandi dari Ketiga tersangka inisial T, inisial IK, dan inisial GA yakni menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dengan cara membeli dan jumlah barang bukti sabu dari kedua TKP yaitu tiga paket shabu dengan berat keseluruhan berjumlah : 0,79 gram brutto atau 0,41 gram netto

Menurutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Klungkung. Kini Para pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 007


TAGS :