Peristiwa

Niat Tagih Hutang, Maleno Alami Luka Tebas di Leher dan Kepala, Polsek Denbar Tahan Pelaku Ngurah Yudha

 Kamis, 21 Desember 2023 | Dibaca: 451 Pengunjung

Diduga masalah hutang piutang, Korban Komang Maleno (23) mengalami tindak penganiayaan Ngurah Yudha (23) di TKP Jl. Gunung Andakasa, Gg. Cempaka No. 4A Denbar, Kamis (21/12/2023) Pukul 01.30 Wita.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di Kota Denpasar. Kali ini, peristiwa penebasan menggunakan senjata tajam menimpa korban Komang Maleno Bramastra (23) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Gunung Andakasa, Gg. Cempaka No. 4A Denpasar Barat (Denbar), Kamis (21/12/2023) Pukul 01.30 Wita.

Korban inisial Maleno bertempat tinggal di Perum Tukad Mungga Lestari lll No. 9 Kota Singaraja. Dia sepakati bertemu rekannya yang kini menjadi pelaku, I Gusti Ngurah Yudha Andika Putra (23).

Sedangkan, Pelaku Ngurah Yudha tinggal di Jalan Bajataki Pondok Sepa 2, No. 8, Br. Pagutan, Desa Padangsambian Kaja, Kec. Denbar.

Korban Maleno dan Pelaku Ngurah Yudha, bertemu di Denpasar sekitar Pukul 14.00 Wita. Maleno sempat mampir ke rumah mertuanya di Kreneng, sambil menunggu info dan diberikan share location.

Maleno ditemani istrinya, Ni Putu Vivi Ary Anggreni (24) mereka berdua berangkat ke TKP Pukul 19.00 Wita, lalu di TKP mengobrol dan makan yang dihidangkan pelaku Ngurah Yudha.

"Mereka main game bersama di ruangan kerja sambil menungu uang yang akan dibayarkan oleh pelaku Ngurah Yudha ke korban Maleno, dengan alasan uangnya masih perjalanan dibawa oleh ibunya pelaku masih sembahyang di Sempidi," terang Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, dalam rilis Polsek Denbar Polresta Denpasar, Kamis (21/12/2023).

Selanjutnya, pada Pukul 01.00 Wita Meleno dengan pelaku Ngurah Yudha kembali mengobrol di luar ruangan, sedangkan saksi Vivi tidur di ruang kerja.

"Saksi Vivi tiba-tiba terbangun mendengar suara teriakan suami minta tolong sambil merintih kesakitan (kena tebasan Sajam-red). Selanjutnya, saksi Vivi keluar melihat suami posisi jongkok sambil megang kepala, sedangkan pelaku merangkul leher korban. Saksi Vivi lari membuka pagar namun terjatuh, lalu dikejar oleh pelaku dan memegang jaket yang saksi Vivi gunakan," katanya.

Saat itu, saksi Vivi sempat menanyakan kepada pelaku ada apa. Namun pelaku Ngurah Yudha meminta diam saksi Vivi, dia sempat teriak minta tolong, tetapi mulutnya dibekap lalu dicekek.

"Saksi Vivi berontak sambil mendorong pintu pagar, lalu keluar ke rumah sebelah untuk minta tolong dan warga pun datang, sedangkan korban Maleno keluar diikuti oleh pelaku Ngurah Yudha. Kemudian Maleno minta tolong ke warga utk mengambil sepeda motor, HP, Tas, Helm yang masih di dalam TKP. Setelah motor diambil oleh warga lalu, saksi Vivi dan Maleno pergi ke rumah mertua di Kreneng sampai di Kreneng, dibantu keluarga menghubungi ambulan dan membawa korban Maleno ke RS Wangaya untuk mendapatkan perawatan intensif," bebernya.

Korban Maleno diduga mengalami luka di belakang leher, luka robek di kepala, dan beberapa luka di tubuh. Saat ini telah ditangani pihak RS. Wangaya.

Sementara itu, saksi lainnya, Komang Budiantara (40) di TKP Pukul 01.30 Wita di dalam kostnya mendengar suara teriakan minta tolong.

Dia keluar dan melihat dua orang Budiantara lihat bajunya berisi darah. Salah satunya terluka, satu orang yang terluka mau masuk ke areal kosan namun saksi tidak ijinkan. 

"Budiantara tanyakan ada apa?, pengakuan dari yang terluka (korban) dirinya dipukul, kemudian  Budiantara sarankan untuk melapor ke kepolisian, karena motor korban ada di TKP lalu minta tolong motornya untuk diambilkan dibantu tetangga kosan Rafi (23) mengambil motor korban di TKP," tegasnya

Menerima laporan penganiayaan terkait, Unit Reskrim Polsek Denbar Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku Ngurah Yudha, Kamis (21/12) Pukul 08.00 Wita.

"Petugas dari kepolisian berhasil mengamankan pelaku Ngurah Yudha. Dugaan sementara permasalahan tersebut terjadi karena utang piutang," tegasnya. 012

 


TAGS :