Peristiwa
Ngaku Dipengaruhi Minuman Keras, Bule Australia Aniaya Sopir di Central Parkir Kuta
Sabtu, 27 April 2024 | Dibaca: 464 Pengunjung
Diduga oknum WNA Maika James Folauhola (24) dalam keadaan pengaruh minuman keras dan memukul korban Putu Arsana (45) di areal Central Parkir Kuta, Minggu (21/4/2024) Pukul 22.05 Wita.
Aksi penganiayaan dilakukan Warga Negara Asing (WNA) dengan korban sopir travel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Terungkap penganiayaan terjadi, Minggu (21/4/2024) Pukul 22.05 Wita di areal Central Parkir Kuta. Korban adalah Putu Arsana (45) asal Br. Dinas Kalisada Desa Kalisada, Seririt, Buleleng yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam di kawasan Jalan Dewi Sri Kuta, di mana dia hendak menuju hotel.
Informasi dihimpun awak media, seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo S.IK., MM., Kapolsek Kuta Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK., MH., menerangkan saat itu korban Putu Arsana melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Dewi Sri. Dia melihat ada beberapa orang WNA yang membuat keributan sesama WNA dan aksi mereka di tengah jalan menghalangi mobil korban yang akan melintas.
"Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban, sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan mengapa pelaku memukul kaca mobil, tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku. Korban mengalami luka pada muka, bahu kiri, punggung dan leher," terang Kompol Agus Pasek.
Ditelusuri pelaku adalah Maika James Folauhola alias MJF (24) merupakan pria asal Australia. Dia tiba-tiba memukul korban sebanyak 5 kali pada bagian kepala, bahu, leher dan punggung korban hingga korban mengalami luka dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta, pada (23/4/2024) lalu.
Berdasarkan laporan aparat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku hingga, Sabtu (26/4/2024) tim mendapatkan informasi bahwa pelaku MJF bersama rekannya berada di Bandara Internasional Ngurah Rai, hendak kembali ke negaranya Australia.
"Dengan dibantu petugas AVSEC dan Imigrasi Bandara internasional Ngurah Rai petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku," ucap Kompol Agus Pasek.
Pelaku MJF juga telah mengakui perbuatannya dan diakui dalam pengaruh minuman keras. Pelaku MJF juga mengatakan dirinya merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah-olah hendak menabraknya.
"Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Kuta dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Terhadap pelaku MJF disangkakan yaitu Pasal 351 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan diancam pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 bulan. 012
TAGS :