Peristiwa
Langgar Lalu Lintas, WNA Dorong Polisi Usia Diberi Teguran
Senin, 18 September 2023 | Dibaca: 1270 Pengunjung
Diduga melanggar lalu lintas, WNA dorong polisi saat diberikan teguran di titik lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Senin (18/9/2023).
Ramai beredar video Warga Negara Asing (WNA) diduga melakukan pelanggaran lalu lintas dan justru terekam melakukan aksi mendorong aparat kepolisian, Senin (18/9/2023) Pukul 14.00 Wita di titik lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.IK., MH., membenarkan kejadian tersebut telah viral di media sosial.
Lanjutnya, terdapat laporan kejadian yang berawal dari ditemukan ada WNA yang mengendarai motor jenis Yamaha N'Max No Pol 3085 FCP, sedang berhenti karena lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas di Jalan Sunset Road Kuta.
"Kemudian oknum yang dibonceng WNA juga tidak menggunakan helm, kemudian personel yang berjaga Turlalin saat itu Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nym Siki Asmara, langsung menghampiri pelanggar WNA tersebut dan dibawa ke pinggir selanjutnya dihentikan di depan Pos Polisi Sunset Road," kata Kombes Pol. Jansen.
Baca juga:
Sabu dalam Kondom, Tersangka ABZ Kurir Jaringan Malaysia-Bali Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Lebih lanjut, Aiptu Puji Santoso lalu menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan, tetapi faktanya oknum WNA dimaksud tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa SIM dan STNK.
"Kemungkinan karena tidak terima diperiksa dan merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso," bebernya.
Dari peristiwa dorongan tersebut, lalu Aiptu Nym Siki Asmara melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut bahwa mengendarai sepeda motor wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM.
"Maka usai diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalu lintas, WNA tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan oleh Aiptu Nym Siki Asmara," tutup Kombes Pol. Jansen. 012
TAGS :