Politik

Koster-Giri Perjuangkan Bantuan Rp500 Juta untuk Desa Adat dari Sumber PAD Baru

 Kamis, 14 November 2024 | Dibaca: 148 Pengunjung

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) siap perjuangkan dana untuk desa adat dan subak.

www.mediabali.id, Buleleng. 

Desa adat sebagai benteng pertahanan kebudayaan Bali. Saat ini, di era keterbukaan informasi, peranan desa adat sekaligus menjaga seni, budaya, tradisi, agama dan kearifan lokal yang menjadi daya tarik wisata.

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) selalu memperhatikan desa adat. Sebagai Gubernur Bali 2018-2023, Wayan Koster sudah berhasil menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, yang mendukung dan memperkuat desa adat.

Diketahui regulasi tersebut memperkuat kebijakan Koster mengalokasikan dana untuk desa adat melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali. Setiap tahun, per desa adat mendapat alokasi anggaran sebesar Rp300 Juta. Total sekitar 1500 desa adat se-Bali mendapat alokasi anggaran ini.

Koster ke depan semakin berani merancang akan menambah dana untuk desa adat secara bertahap. Hal ini apabila Koster-Giri mendapatkan mandat krama Bali, untuk memimpin Pulau Dewata, dana untuk desa adat akan dikucurkan senilai Rp500 Juta setiap desa pakraman.

Koster-Giri kini telah merancang akan memberikan dana ke desa adat sebesar Rp350 juta. Saat ini, dana untuk desa adat masih sama seperti tahun sebelumnya yakni Rp300 juta per desa adat setiap tahun. Secara bertahap akan naik.

Alasannya, karena Koster-Giri menegaskannya  peran desa adat sangat penting menjaga budaya Bali. Koster juga telah menciptakan sumber pendapatan asli (PAD) Bali yang baru. Dari sumber baru ini bisa membiayai desa adat dan kebutuhan lainnya demi menjaga seni budaya, tradisi, dan kearifan lokal Bali.

Dua sumber PAD terbaru yang telah disiapkan Koster yakni Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dan pengoperasian Turyapada Tower di Buleleng.

Regulasi PWA telah diterbitkan Koster sewaktu menjadi Gubernur Bali. Pemimpin visioner dan pekerja keras ini tahu apa yang dilakukan demi menjaga Bali ratusan tahun kedepan.

Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pungutan wisatawan asing (PWA) di Bali adalah Perda Nomor 6 tahun 2023. Perda ini mengatur bahwa retribusi yang dikenakan kepada wisatawan asing adalah sebesar Rp150 ribu per orang.

Langkah Koster menjaga Bali telah memasuki Bali Era Baru 100 tahun kedepan dengan visi Nangun sat Kerthi Loka Bali.

"Sumber pendapatan baru di Bali bisa menjadi sumber untuk membiayai desa adat.
Seperti yang tertuang dalam Perda desa adat (Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat) dan Perda yang mengatur retribusi wisatawan asing (Perda Nomor 6 tahun 2023).
Dengan demikian Desa Adat juga bisa kita dilindungi," ungkap Koster di Buleleng.

Koster-Giri telah merancang ke depan dana untuk desa adat sebesar Rp350 juta. Kemudian secara bertahap akan naik menjadi Rp500 juta setiap tahun.

"Targetnya desa ada minuman Rp500 juta. Banyak tanggungjawab untuk krama di desa adat. Agar kegiatan adat tidak membebani masyarakat. Karena desa adat yang mengurus semuanya tentang spritual dan adat Bali. Untuk biayanya pemerintah Bali yang akan menanggung," ucap Koster.

Selain itu, Koster-Giri juga akan mengalokasikan anggaran mendukung subak di seluruh Bali. "Dulunya anggaran untuk subak Rp50 juta, sempat berkurang karena Covid-19 menjadi Rp10 juta tapi sekarang akan kembali dialokasikan Rp 50 juta per subak jika Koster-Giri kembali diberikan mandat memimpin Bali," beber Koster.

Menurut Koster karena desa adat dan subak yang mengharumkan nama Bali sehingga dikunjungi oleh wisatawan dunia. Untuk pertanian di Bali bisa terjaga karena subak. Sehingga dua aspek penting ini harus diperhatikan demi menjaga keberlangsungan pariwisata Bali.

Koster-Giri juga telah menciptakan sejumlah program yang untuk melestarikan budaya dan seni. Seperti restorasi pura, perbaikan wantilan, dan juga dukungan terhadap yowana dan sekaa gong setiap desa di Bali. *

 

 


TAGS :