Peristiwa

Kompak Edarkan Ganja, Janda dan Kekasihnya Dibekuk Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar

 Jumat, 30 Juni 2023 | Dibaca: 764 Pengunjung

Dua tersangka Bayu (26) dan Rani Rahmawati (25) berstatus janda, berujung mempertanggung jawabkan perbuatannya di Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar, Jumat (30/6/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 
Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar meringkus pasangan kekasih terlibat kasus narkotika jenis ganja. Tersangka Bayu (26) dan kekasihnya Rani Rahmawati (25) berstatus janda. Kisah asmara mereka akhirnya kandas di balik jeruji, di mana baru saja menjalani hubungan berpacaran selama lima bulan, tetapi tergiur mengedarkan ganja.

Berdasarkan informasi dihimpun aparat, tersangka Bayu dan Rani Rahmawati beralamatkan tinggal di Jalan Uluwatu Pecatu, Kuta Selatan. Keduanya pun mengaku memperoleh barang dari seseorang inisial Melki.

“Dari keduanya berperan sebagai pengedar. Diamankan berupa 3 plastik berisi ganja berat 1.242 gram, dengan modus operandi menyimpan Narkotika jenis ganja di dalam plastik dan di tas selempang di dalam kamar,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., di dampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan, S.IK., dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (30/6/2023).

Diterangkan Kombes Pol. Bambang Yugo, kedua tersangka tidak berkutik saat diamankan. Mereka mengakui mengedarkan Barang Bukti (BB) melalui sistem delivery control.

“Mereka kami tangkap, Rabu (14/6/2023) Pukul 18.45 Wita di Kutsel. BB ganja yang diperoleh dari daerah Medan-Sumatera Utara, melalui paket atau delivery control,” bebernya.

Baik tersangka Bayu dan Rani, tidak dipungkiri hubungan mereka baru saja dijalin selama lima bulan. “Tidak diedarkan Pak, ada delivery control. Saya sama pacar baru kenal lima bulan, status berpacaran,” ucap tersangka Bayu.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan, S.IK., menegaskan terhadap atas BB ganja di awal dipesan pelaku Rani dan lalu dia mengajak kekasihnya Bayu untuk menjajakan ganja.

“Pesanan (BB Ganja-red) dipesan oleh si wanita (Rani), dia mengajak pasangannya (Bayu) untuk berjualan (Ganja). Aksi Rani ini untuk yang kedua kalinya, di mana (Rani) nekat edarkan ganja sejak ditinggal meninggal suaminya dan dia juga sudah bekerja di salah satu villa sebagai cleaning service dan sebagainya, cuman masih training,” tegas Kompol Mirza.

Pasal disangkakan terhadap Bayu dan Rani, yaitu Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun atau seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar ditambah 1/3 (sepertiga). 012


TAGS :