Peristiwa
Komentar Netizen Kebablasan, Ida Pandita Rsi Salahin Sri Laksmi Segera Lapor ke Polda Bali
Selasa, 23 Juli 2024 | Dibaca: 495 Pengunjung
Ida Pandita Rsi Salahin Sri Laksmi segera mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan akun netizen Facebook, yang menghina dirinya, Selasa (23/7/2024) di Griya Gangga Swari Wedanta Sari Alas Pule, Desa Demulih, Kec. Susut, Kab. Bangli.
Tindakan komentar yang menjatuhkan martabat dan merendahkan harga diri terhadap Komang Widiantari (38) yang memiliki gelar Ida Pandita Rsi Salahin Sri Laksmi, akan berlanjut ke ranah hukum.
Ida Rsi, menyatakan keseriusannya untuk melapor komentar-komentar negatif yang menjatuhkan martabat dirinya ke tingkat Polda Bali. "Jadi saya telah mengumpulkan akun-akun Facebook, yang saya rasa telah menjatuhkan martabat dan merendahkan harga diri saya selama saya melalui proses menuju pediksaan," ujarnya, Selasa (23/7/2024).
Kerap menjadi keresahan dirinya dan keluarga besar di Griya Gangga Swari Wedanta Sari Alas Pule, yang berada di Banjar Dinas Tanggahan Tengah Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Ia menilai komentar-komentar negatif netizen yang kebablasan tersebut harus ditindak dan dibawa ke ranah hukum.
"Ini jelas-jelas tidak dapat dibiarkan. Sebab, jika dibiarkan akan banyak upaya netizen nyata maupun bodong yang akan berupaya memfitnah tanpa bukti. Mereka seenaknya memberikan penilaian tanpa didasari fakta dan data dari orang yang bersangkutan. Ini akan menjadi pelajaran kita bersama, untuk bisa saling menghargai tanpa menjatuhkan orang lain," bebernya.
Ida Rsi dan suaminya Torin Logan Temple Kline (37) yang bergelar Ida Pandita Rsi Salahin Santika Putra, sebelumnya mereka telah melewati tahapan diri, hingga PHDI Bangli mengeluarkan sertifikat keputusan nomor: 08/10/PHDI/Kab.Bangli/III/2024. Memutuskan dengan menetapkan Keputusan PHDI Bangli tentang pemberian izin Mediksa/Medwijati. Pasal 1: Memberikan izin kepada Ni Komang Widiantari dan Torin Logan Temple Kline untuk melaksanakan upacara pediksaan pada Hari Redite Kliwon Pujut, 24 Maret 2024; Pasal 2: Bhiseka pokok setelag upacara pediksaan. Sane lanang: Ida Pandita Rsi Salahin Santika Putra, dan Sane Istri: Ida Pandita Rsi Salahin Sri Laksmi. Ditandatangani oleh Ketua PHDI Bangli I Nyoman Sukra.
"Saya hanya ingin memberikan pelajaran untuk individu netizen, mereka tidak memahami bagaimana ketika saya berproses melukar gelung, sampai pada titik ini. Jadi netizen supaya lebih bijaksana berkomentar kedepannya, ngiring sareng-sareng sebagai umat Hindu di Bali saling menguatkan dan bukan menjatuhkan," tegasnya.
Polda Bali dan Polresta Denpasar, dalam setiap kesempatan mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoax.
Masyarakat untuk lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak dengan mudah memposting di Medsos informasi yang belum tentu kebenarannya (Hoax). Sebab, hal itu dapat berurusan dengan masalah hukum karena melanggar Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan atau denda maksimal Rp1 Miliar. 012
TAGS :