Peristiwa
Kesal Pacar Minta Dinikahi, Pelaku IKJ Jerat Made DS Pakai Selendang dan Cekik Lehernya
Rabu, 08 Februari 2023 | Dibaca: 445 Pengunjung
Pembunuhan korban Made DS (16) terhadap I Kadek J (18) terjadi di Jalan Gunung Batur Gg. Carik III No. 5 Banjar Penyaitan, Denbar, Rabu (8/2/2023).
Warga di wilayah Jalan Gunung Batur Gang Carik III Nomor 5 Banjar Penyaitan Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, dibuat geger atas peristiwa perempuan Ni Made DS alias MDS (16) pelajar SMK yang tewas dibunuh pacarnya, I Kadek J alias IKJ (18).
Pelaku IKJ membunuh karena didesak MDS untuk mempertanggung jawabkan kehamilannya yang berusia 3 bulan. Mereka sebelumnya diketahui sudah berpacaran sejak Juni 2022. Diduga kesal, MDS malah dianiaya IKJ hingga tewas, Selasa (7/2/2023) pukul 14.30 Wita.
Jenazah MDS yang tergeletak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah IKJ, diketahui orang tua pelaku. Mereka saat itu baru pulang dari bekerja dan menemukan MDS tergeletak tidak bernyawa.
Orang tua pelaku mengontak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar. Akan tetapi, setibanya BPBD pukul 18.00 Wita, mereka tidak mau mengambil tindakan untuk mengevakuasi jenazah korban, sebelum ada tindakan dari pihak berwajib.
"Pelaku IKJ merasa kesal dan marah karena korban terus meminta pertanggung jawaban IKJ untuk menikahinya," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas SH., SIK., M.Si., Rabu (8/2/2023) di Polsek Denbar.
Dijelaskan Kombes Pol. Bambang Yugo, saat kejadian korban MDS datang ke rumah pelaku, dia sempat diajak masuk ke kamar untuk berhubungan badan.
Kemudian, usai berhubungan badan, MDS menyuruh IKJ agar mau memberi tahu kehamilan korban ke orang tua pelaku dan ke orang tua korban.
Diduga IKJ merasa belum siap dan tengah mengumpulkan biaya untuk menikah, namun MDS terus mendesak hingga rasa kesal IKJ memuncak.
"Karena marah pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya. Saat pelaku hendak pulang, dari belakang pelaku langsung menjerat leher korban dengan selendang. Korban sempat melawan dan berusaha melepas jeratan selendang pelaku. Korban berhasil melepaskan jeratan selendang, hingga selendang jatuh di lantai. Namun, pelaku mencekik kembali leher korban dengan kedua tangannya, sehingga korban lemas dan pingsan," paparnya.
Lanjut, Kombes Pol. Bambang Yugo, IKJ membawa MDS ke ruang tamu dan mengambil selendang di lantai dan kembali menjerat leher MDS, lalu dibawa ke gudang dan diletakan dengan posisi duduk.
"Sore harinya, pukul 17.00 Wita kakak pelaku pulang ke rumah dan menelpon ibunya ada orang pingsan di rumah. Pelaku IKJ pulang ke rumah dan memberitahu korban MDS adalah pacar IKJ," tegasnya.
Kapolsek Denpasar Barat (Denbar) Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S.IK., menambahkan pelaku IKJ ditangkap kurang dari tiga jam pasca laporan. Dia mengakui perbuatannya dan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Pelaku sempat ditelepon orangtuanya, karena ditemukan korban MDS tergeletak di dalam rumah. IKJ mengakui korban adalah pacarnya dan dia mencekik korban hingga tewas. IKJ adalah kakak kelas korban saat masih satu sekolah," terangnya.
Sementara itu, pelaku IKJ mengaku telah lulus SMK dan sudah bekerja sebagai kepala toko. Dia membunuh MDS karena kesal diminta untuk menikahinya.
"Saya terus dikejar-kejar untuk menikah dan sejak telat datang bulan pacar saya minta dinikahi. Ini dia minta yang ketiga kalinya untuk dinikahi. Alasan tidak mau nikah karena mau mengumpulkan uang sendiri dan tidak mau membenahi orang tua. Saya menyesal dan minta maaf ke orang tua korban. Saya lakukan membunuh karena spontanitas karena terus dikejar-kejar," ucapnya menyesal.
TKP Rumah Dipasangi Garis Polisi
Rumah yang ditempati IKJ saat kejadian kini dalam keadaan sepi dan dipasangi garis polisi.
Putu Sudana (58) yang merupakan tetangga di depan rumah IKJ, mengatakan pelaku dan keluarganya berstatus tinggal mengontrak, setelah kejadian dugaan pembunuhan mereka langsung pulang ke kampung di daerah Ujung, Karangasem.
Keluarga IKJ, juga dikenal tetangga cukup tertutup untuk berinteraksi, tetapi untuk IKJ cukup akrab dan hormat.
"Kejadian pastinya kami tidak ketahui, pengakuan si pelaku kepada pak polisi, korban dicekik karena hamil. Karena ada bekas jeratan," katanya, ditemui Media Bali, Rabu (8/2/2023).
Sudana mengetahui IKJ bila bertemu dengan tetangga dia saling menyapa. Saat kejadian, tetangga tidak mendengar suara pembunuhan IKJ terhadap MDS.
"Sudah tamat SMK, sekarang sudah bekerja. Tapi saya tidak tahu persis pekerjaannya apa. Yang perempuan (pacar pelaku) pernah saya lihat sekian kali ke sini, sekarang mungkin mereka sudah sama-sama kerja. Kalau mereka berdua ke sini, lebih sering orang tuanya tidak ada di rumah," katanya.
Pelaku IKJ disangkakan Pasal 80 Ayat 3 Junto Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 338 Junto Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 Miliar. 012
TAGS :