Peristiwa

Kepulangan PMI di Polandia  Perlu Uluran Tangan Negara, PSI Bali Siap Bantu Advokasi

 Senin, 02 Oktober 2023 | Dibaca: 774 Pengunjung

Nasib PMI, Agus Listianingsih (49) di RS di Polandia, membutuhkan bantuan negara. I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., selaku Ketua DPW PSI Bali, tekankan negara wajib membantu PMI terkait, Senin (2/9/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kondisi memprihatinkan dialami Warga Negara Indonesia (WNI) yang berlatar Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan bernama Agus Listianingsih (49). Sebelumnya, Listianingsih usai menjalani operasi amandel ia masih berada di Rumah Sakit Universitas di Bydgoszcz Polandia. 

Konon diduga Listianingsih mengalami Persistent Vegetative State usai operasi amandel dan kini terkendala pemulangan ke Bali, ia terpaksa harus tertahan di RS di Polandia.

Oleh sebab itu, kabar Listianingsih didengar Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali yang lalu mengungkapkan rasa prihatin atas tertahannya PMI asal Bali. Kondisi Listianingsih, mengalami sakit selama delapan bulan dan sampai sekarang belum bisa direpatriasi ke Bali karena kendala biaya hingga Rp700 juta.

"Seharusnya negara wajib hadir dan membantu perempuan yang berdomisili di Dalung, Badung ini dan telah bekerja di Polandia sejak Desember 2021 lalu. Pemerintah wajib hadir untuk memberikan pelindungan kepada semua PMI yang bekerja di luar negeri," ujar I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., selaku Ketua DPW PSI Bali, Senin (2/10/2023).

Adi Susanto yang akrab disapa Jro Ong ini menerangkan ia mendengar di pemberitaan yang beredar di media, diduga PMI berangkat secara mandiri dan itu dilegalkan oleh Undang-undang, yakni UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Maka, bilamana mengacu Pasal 63 Ayat (1) UU 18 Tahun 2017 Ayat (1) menyatakan bahwa PMI perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada pemberi kerja berbadan hukum.

"Jadi karena keberangkatan Listianingsih legal, maka negara wajib hukumnya membantu dan memberikan pelindungan hukum secara maksimal termasuk memulangkan PMI yang bersangkutan karena sedang sakit," bebernya.

Melalui berbagai sumber berita, Jro Ong menyatakan telah berkomunikasi dengan Kadisnaker & ESDM Bali Ida Bagus Setiawan dan Kepala UPT BP3MI Bali Anak Agung Gde Indra Hardiawan. Kemudian kedua pejabat terkait menyampaikan bahwa telah dilakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait kepulangan PMI tersebut dan saat ini telah diambil alih oleh Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

"Sekarang perlu didorong dan diadvokasi terus agar pemerintah pusat bersama Kemenlu RI lebih serius untuk merepatriasi kepulangan Agus Listianingsih ini. LBH PSI Bali siap membantu dan mengadvokasi PMI ini untuk bisa secepatnya dipulangkan, namun kami perlu surat kuasa dari keluarga Agus Listianingsih dan bila kami telah diberikan kuasa, maka kami akan berkomunikasi dengan BP3MI termasuk BP2MI di Jakarta dan Kemenlu RI," tegas Jro Ong yang juga Advokat atau Praktisi Penempatan PMI ke luar negeri dan juga selaku Caleg DPRD Bali Dapil Kota Denpasar.

Selanjutnya, mengenai dengan biaya yang nilainya Rp700 jutaan tersebut bukan menjadi tanggung jawab PMI, tetapi tanggung jawab negara sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan. 

Kewajiban Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memulangkan PMI yang bermasalah termasuk yang sakit diatur dalam Pasal 39, 40 dan 41 UU 18 Tahun 2017. 

Kewajiban negara untuk membiayai pemulangan PMI yang sedang bermasalah dan sakit juga diatur di PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

"Pada intinya negara wajib membantu dan bila memang yang bersangkutan sudah bisa dipulangkan dan dirawat jalan di Bali, maka negara jangan lagi memikirkan berapapun biayanya, karena PMI adalah pahlawan devisa dan devisa yang diberikan ke negara setiap tahunnya sampai ratusan triliun," pungkasnya. 012

​​​​


TAGS :