Peristiwa

Kejati Bali Tetapkan Pejabat Imigrasi HS sebagai Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Fast Track

 Kamis, 16 November 2023 | Dibaca: 341 Pengunjung

Kejati Bali menetapkan Hariyo Seto (HS) sebagai tersangka diduga melanggar UU Pemberantasan Tipikor. Saat ini, Hariyo telah ditahan di Rutan Kerobokan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan, Kamis (16/11/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Persoalan penyalahgunaan fasilitas Fast Track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, mengerucut dengan penetapan satu tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Aspidsus Kejati Bali Deddy Koerniawan, SH., MH., menegaskan terdapat minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti, serta alat bukti petunjuk.

"Jadi saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November atas perananannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," tegas Koerniawan di dampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, SH., MH., Kamis (16/11/2023).

Melalui penyelidikan yang intensif, lanjut Koerniawan bahwa terbukti tersangka Hariyo Seto telah disangka melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

"Kemudian Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar," tegasnya. 012


TAGS :