Peristiwa
Kapolres Klungkung Berhasil Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor pada Operasi Sikat Agung 2024
Minggu, 12 Mei 2024 | Dibaca: 1448 Pengunjung
Satuan Reskrim Polres Klungkung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Klungkung Menggelar Kegiatan Press Confrence bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Sabtu 11 Mei 2024. Press Confrence kali ini dilaksanakan dalam rangka keberhasilan dari Pada Polres Klungkung mengungkap beberapa kasus Tindak Pidana 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) selama berlangsungnya kegiatan Operasi Sikat Agung 2024 yang dilaksanakan selama 16 hari.
Baca juga:
Bantu Penyengker di Dusun Pemenang, Widiana Serahkan Bantuan dari Pak De Gadjah dan Prabowo Subainto
Kegiatan Press Confrence dihadiri Oleh Kapolres Klungkung AKBP Umar,S.I.K.,M.H., didampingi Kasat Reskrim Akp Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K, Kanit Reskrim Polsek Klungkung Iptu Ida Bagus Ketut Arsa, Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra dan Kanit 1 Sat reskrim Ipda Yosep Christovel Pasaribu, S.Tr.K.
Kapolres Klungkung AKBP Umar,S.I.K.,M.H. mengatakan kepada awak media yang hadir bahwa Kegiatan Press Confrence dilaksanakan hari ini secara serentak di wilayah jajaran Polda Bali, pada kesempatan ini kami sampaikan ada beberapa perkara yang berhasil di Ungkap Oleh Satuan Reskrim Polres Klungkung dan Unit Reskrim Polsek Klungkung.
Baca juga:
Advokat Andrew Sutedja Menangkan Kliennya Robert Melawan Polda Bali
Baca juga:
Bantu Penyengker di Dusun Pemenang, Widiana Serahkan Bantuan dari Pak De Gadjah dan Prabowo Subainto
Dan untuk jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap 5 Kasus 3 C ( Curat, Curas dan Curanmor ) dimana salah satu tersangka An Didi Als Rudi merupakan seorang residivis di mana Kali ini pelaku mengambil sepeda dipekarangan rumah orang lain pada malam hari. Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 15 April 2024. TKP di Jalan Plamboyan Kelurahan Semarapura Klod, Kata Kapolres Klungkung AKBP Umar di depan awak media.
Kasat Reskrim Akp Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dari tahun 2023 hingga tahun 2024 Kami dari jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana yaitu terkait dengan kasus Curas yang terjadi di Jalan Raya Gunaksa Desa Gunaksa Kejadian pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sebagai pelaku dengan Inisial I GBTA modus operandi pelaku merampas Handphone milik korban, dan untuk kasus Curat Pada Hari Sabtu Tanggal 17 Pebruari 2024 Sekira Pukul 07.15 Wita, TKP Gudang PT Bali Dana Yang Berlokasi Di Jln By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kec. Dawan, Kab Klungkung barang bukti yang hilang 4 (empat) unit Speedometer Mixer Truck Hino namun untuk para tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Jembrana.
Disamping itu pula untuk kasus pencurian sepeda motor Honda Grand yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 06.00 wita TKP Tempek Jelinjing Subak Penasan Br. Sangging Desa Penasan Desa Tihingan Kec. Banjarangkan, Kab.Klungkung. Serta Honda scoopy Pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 09.00 wita TKP Jln Raya Bakas Kawan Desa Bakas Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung sebagai pelaku inisial I NS berasal dari Subaya Kintamani sedang menjalani proses hukuman di Lapas Kelas B Singaraja.
Akp Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K, menambahkan selain keberhasilan Sat Reskrim Polres Klungkung ungkap kasus 3 C, Unit Reskrim Polsek Klungkung juga berhasil mengungkap kasus pencurian emas dengan TKP di Jalan Ahmad Yani Gang Arjuna No. 09, Kelurahan Semarapura Kaja Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dengan barang bukti yang hilang 3 (tiga) buah kalung emas dengan total seberat 32 (tiga puluh) gram, 2 (dua) buah cincin emas dengan total seberat 7 (tujuh) gram, 3 (tiga) pasang sumpel dengan total seberat 15 (lima belas) gram, 2 (dua) buah gelang dengan total seberat 25 (dua puluh lima) gram, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 95.000.000 (Sembilan puluh lima juta rupiah).
“Namun untuk para pelaku sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dimana salah satu tersangka dengan Inisial NKASD seorang perempuan 26 Tahun merupakan salah satu pegawai korban yang bekerja sebagai pembantu, dimana pelaku ini dalam aksinya dibantu oleh pacarnya dengan inisial IKJDA seorang laki laki 23 tahun dan hasil kejahatannya dipergunakan untuk membeli pakain yang bermerk,” Papar Kasat Reskrim
Kapolres Klungkung AKBP Umar menambahkan bahwa Operasi Sikat Agung 2024 untuk target operasi yang di ungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung sudah melebihi daripada target Operasi yang awalnya 3 Target. “Kita sudah dapat mengungkap 6 Target, semoga dengan adanya operasi ini kejahatan 3 C ( Curat, Curas dan Curanmor ) tidak kembali terulang di wilayah kabupaten klungkung,” Harapnya. 007
TAGS :