Peristiwa
Jual Ganja Pakai Akun Telegram, Tersangka IZ Asal Belarusia Diamankan Polsek Densel
Kamis, 23 Februari 2023 | Dibaca: 684 Pengunjung
Nekat edarkan ganja di Bali melalui aplikasi telegram, tersangka Igor Zubchenok (40) diamankan aparat Polsek Densel, Kamis (23/2/2023).
Kasus narkotika melibatkan tersangka warga negara Belarusia, bernama Igor Zubchenok (40) dengan latar profesi sebagai programmer.
Inisial tersangka IZ diketahui aparat baru pertama kali menjual narkotika jenis ganja. Dia menggunakan modus memanfaatkan akun aplikasi layanan pengirim pesan telegram.
Polsek Densel pada Sabtu (18/2) Pukul 23.00 Wita akhirnya berhasil menangkap tersangka IZ, termasuk dengan Barang Bukti (BB) 17 paket plastik klip ganja dengan berat bersih 84,55 gram.
Tersangka IZ ditangkap ketika dia sedang berjalan-jalan melihat pemandangan di Pantai Sanur, lalu dia pulang melintasi jalan Hang Tuah Gang Pacar, Sanur Kaja, saat itulah Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel menangkap tersangka IZ.
"Tersangka kami tangkap di Gang Pacar. Selain ganja kami juga amankan dua HP dan sebuah kaleng, di mana kaleng ini dipakai untuk menggunakan (menghisap) ganja. Barang bukti lainnya, satu tas warna hijau dan kendaraan yang digunakan dalam beraksi," ujar Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, SH., S.IK., didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan, S.I.K., dan Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, Kamis (23/2/2023).
Tersangka IZ diduga beralamatkan tinggal di Rangoli Villa Jalan Dauh Uma Desa Batuan Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Dia menjual ganja kepada para pemesan, di mana si pemesan ganja langsung diundang untuk dimasukan ke dalam grup telegram. Setelah masuk grup telegram, pemesan akan diarahkan untuk mengambil ganja ke titik tujuan atau letak ganja yang diletakan tersangka IZ.
"Tersangka sebagai pengedar atau bukan masih kami dalami. Pengakuan dari tersangka dia dapat (ganja) dari grup aplikasi telegram. Tersangka mengakui sudah tinggal di Bali sejak November 2020 lalu, dengan pekerjaan sebagai programmer dan dia memiliki visa wisata. Nilai transaksi online narkotika sekitar Rp 6,5 Juta lebih," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka IZ dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Milliar
Sebelumnya kasus ini terungkap atas adanya laporan masyarakat diduga ada Warga Negara Asing (WNA) memiliki ganja. Kemudian Kanit Reskrim AKP Made Putra Yudistira, SH., bersama dengan Panit Opsnal Ipda I Made Mediana Dwyja, SH., dan anggota Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan menangkap tersangka IZ.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan menambahkan masih melakukan pendalaman terhadap kasus narkotika dari tersangka IZ. Salah satunya terharap para pemesan langsung ke tersangka IZ, dengan memanfaatkan aplikasi telegram.
"Diaplikasi telegram kan kita ketahui sendiri, dari satu pihak bisa menghapus. Kami masih melakukan upaya maksimal untuk mengungkap jaringannya, kami akan back up melakukan pendalaman. Modus kayak ini sudah banyak terjadi, tidak hanya telegram, itu masih kita pantau juga," tutupnya. 012
TAGS :