Peristiwa
Jaringan Internasional di Bongkar BNNP Bali, Endus Modus WNA Malaysia Simpan Sabu-sabu di Dubur
Rabu, 27 September 2023 | Dibaca: 422 Pengunjung
BNNP Bali berhasil mengungkap 5 kasus dengan 6 tersangka narkotika. Salah satunya pelaku AB (28) asal Malaysia (pakai peci hijau-red), residivis ini sudah 8 kali masuk bui di negaranya, Rabu (27/9/2023).
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali kembali mengungkap kasus di bulan Agustus-September 2023, dengan 5 kasus dan 6 tersangka.
Kasus dengan jaringan internasional diungkap BNNP Bali bekerja sama dengan Bea Cukai Ngurah Rai, di mana mengamankan laki-laki Warga Negara Asing (WNA) inisial AB (28) di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Diketahui ketika dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, ternyata di dalam tubuh AB ditemukan 4 paket narkotika jenis Sabu-sabu.
"Kami memeriksa AB, dia menerangkan apabila 4 paket narkotika tersebut masing-masing dibungkus dengan kondom kemudian dimasukan ke dalam tubuhnya melalui anus atau dubur," ujar Brigjen Pol. Dr. R Nurhadi Yuwono, S.IK., M.Si., CHRMP selaku Kepala BNN Provinsi Bali, Kamis (28/9/2023).
Lebih lanjut, setelah BNNP Bali kembali menelusuri diketahui apabila AB sudah pernah masuk bui sebanyak 8 kali di negaranya.
"Di Bali saat kami tangkap AB, kami amankan Barang Bukti (BB) berupa Sabu-sabu berat 172.18 gram netto. Berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Badung, narkotika jenis Sabu-sabu tersebut akan dimusnahkan dengan berat 166,49 gram netto," tegas Brigjen Pol. Dr. R Nurhadi Yuwono.
BNNP juga menangkap pelaku jaringan nasional lainnya, yakni laki-laki inisial SS (27) dan DA (25) dalam kasus peredaran gelap paket ganja jaringan Medan-Bali.
SS ditangkap Senin (28/8) lalu di Jalan Bhineka Jati Jaya XII di depan Gang Turi I, Lingkungan Merta Jati Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. SS membawa dua paket ganja berat 1.636,96. Kemudian, DA ditangkap Sabtu (2/9) lalu di TKP Jalan Cargo Permai Banjar Batur Kel. Ubung, Denut, dengan BB ganja berat 839,15 gram netto. Berlanjut pengembangan di kost DA di Jalan Muding Mekar Br. Muding Mekar Kel. Kerobokan Kaja Kec. Kuta Utara Badung, dengan menemukan ganja berat 2,65 gdam netto, sehingga dari DA total BB diamankan seberat 841,8 gram netto.
Pelaku narkotika ganja lainnya adalah KD (29) diamankan Rabu (13/9) lalu, dengan berlatar sebagai penyuluh KB di Buleleng. KD diamankan di Jalan Sudirman No. 45 Kel/Kec. Seririt, Buleleng.
"Terhadap pelaku KD diketahui adalah pegawai salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Buleleng dan merupakan residivis yang baru bebas tahun lalu. Diamankan BB dari KD, berupa 1 buah paket berisikan 7 paket Ganja dengan berat keseluruhan 6.377.02 gram netto. Paket ganja dibungkus dalam kemasan berisi tepung," bebernya.
BNNP Bali turut menangkap pelaku AI (30) pada Minggu (17/9) lalu di TKP di areal parkir Indomaret Jalan Nusa Kambangan Banjar Beraban, Kel/Desa Dauh Puri Kauh, Kec. Denbar.
"BNNP Bali bersinergi dengan tim interdiksi Kanwil Bea Cukai Bali-Nusra, menangkap pelaku laki-laki inisal AI dengan jaringan narkotika Medan-Padang yang beroperasi di Bali, dengan bermoduskan pengiriman pakaian bekas. Paket kiriman Ganja seberat 5.009,91 gram netto," terang Brigjen Pol. Dr. R Nurhadi Yuwono.
Selanjutnya atas pengembangan AI, BNNP Bali juga menangkap pelaku laki-laki inisial PB (60) di TKP pinggir Jalan Gunung Soputan Kel/Desa Padangsambian Kelod, Kec. Denbar, karena terkait dengan pelaku AI.
"AI dan PB saat diperiksa diketahui berlatar belakang residivis yang termasuk jaringan Medan-Padang yang beroperasi di Bali. Melalui penetapan Kejaksaan Negeri Denpasar, ganja yang akan dimusnahkan seberat 4.991,56 gram netto," tegasnya.
Tercatat dari 5 kasus dan 6 tersangka tersebut BB yang diamankan dan dimusnahkan, yaitu: Ganja yang berhasil diamankan 13.865,69 gram netto dan Ganja yang akan dimusnahkan 13.800, 23 gram netto; sedangkan Sabu-sabu yang berhasil diamankan 172,18 gram netto dan Sabu-sabu yang akan dimusnahkan 166,49 gram netto. 012
TAGS :