Peristiwa

Istri Lettu Agam dan Pengelola Akun @Ayoberanilaporkan6 Ditahan Polresta Denpasar, Diduga Langgar UU ITE

 Senin, 15 April 2024 | Dibaca: 518 Pengunjung

Jumpa pers atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dijelaskan jajaran Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, dan Kepala Penera

www.mediabali.id, Denpasar. 

Ramai diperbincangkan publik masyarakat terhadap oknum perwira TNI Lettu Ckm drg. Malik Hanro Agam alias Lettu Agam dari Satuan Kodam IX/Udayana.

Diawal oknum perwira TNI, inisial MHA ini diduga terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan istrinya drg. Anandira Puspita (34). Kedua, MHA diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan oknum inisial BA.

Ketiga, buntut dari kasus tersebut berujung laporan BA terhadap geramnya dirinya terhadap pengelola akun @Ayoberanilaporkan6 inisial pelaku HSA (33) dan melibatkan istri MHA, yakni drg. AP.

"Statusnya mereka (MHA dan AP) dalam proses perceraian. Oknum MHA sekarang sudah dinon aktifkan, karena kasus-kasus bermasalah. Laporan Tahun 2021 ke kami Pomdan tentang KDRT, Kedua kasus asusila itu dengan saudari N. Ketiga, sekarang soal kasus pengaduan, diduga perselingkungan MHA terhadap BA," ujar Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, di dampingi Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana, S.E., MM., Senin (15/4/2024) dalam jumpa pers Polresta Denpasar yang diadakan di Gedung PRG Polda Bali.

Sedangkan, BA telah memberikan klarifikasi terhadap tidak benarnya dugaan perselingkungan bersama MHA. "Ya sudah kami interogasi, dia akui hubungannya hanya berteman sejak 2010 dengan MHA," lanjut Kolonel Cpm Unggul.

Dari keterangan yang dihimpun terhadap MHA, dia diduga tidak harmonis menjalani hubungan dengan AP. "Jadi sebenarnya mereka tidak akur hubungan rumah tangganya. Mereka menikahnya sejak 2010, dan untuk proses perceraiannya kami pantau sejak 2022. Secara agama sudah, tetapi secara kedinasan belum selesai. Sebab, dari satuan harus meminta keterangan dari MHA dan AP," tegasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan MHA, dia disangkakan hukuman 8 bulan penjara. Namun, sampai saat ini masih melakukan upaya hukum banding dan sekarang dalam proses kasasi.

Ditegaskan kembali oleh Kolonel Cpm Unggul bahwa pihak MHA atas masalah dihadapinya dia telah di non-job kan sejak Tahun 2023.

"Kami tetap menghormati upaya hukum yang bersangkutan. MHA ini anggota aktif TNI, tetapi karena dia sedang bermasalah di non-job kan sejak masalah KDRT, putusan pengadilan tingkat I pada Tahun 2023," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., MH., menjelaskan istri dari MHA, yaitu drg. AP telah menjalani proses hukum berlaku di Polresta Denpasar. Dia ditahan atas laporan dari korban BA, sesuai tindakan drg. AP bersama pelaku HSA selaku pengelola akun @Ayoberanilaporkan6.

Kronologinya pelaku HSA diketahui membuat postingan dan diunggah dalam akun instagramnya @Ayoberanilaporkan6, diduga berisikan foto-foto milik korban BA, termasuk unggahan percakapan antara korban BA dengan tersangka AP, di dalam postingan tersebut tersangka HSA menempelkan dan menambahkan narasi kata-kata korban BA adalah selingkungan dari MHA suami dari tersangka AP.

"Tersangka HSA melakukan perbuatan dengan meng-upload foto-foto korban BA, atas permintaan dari tersangka AP. Di mana untuk meng-up permasalahan tersangka AP dengan suaminya MHA. Yaitu, terkait adanya dugaan KDRT dan sudah dilaporkan di instansi tempat suaminya bekerja (Kodam IX/Udayana). Disusul, permasalahan perzinahan atau asusila. Selain itu, foto-foto dan screen shot percakapan WA, tersangka HSA ini menerima dari tersangka AP melalui pesan WA, yang sebelumnya diperoleh dari akun medsos korban BA, tanpa izin dan sepengetahuan korban," beber Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.

Lebih lanjut, aksi HSA diduga lalu meng-upload foto-foto korban BA, yang sebelumnya diperoleh dari mencari sendiri dari google dan diterima juga dari tersangka AP.

"Foto BA diedit dan dibuat seolah korban BA selingkuhan dari MHA, dan di-upload ke medsos @Ayoberanilaporkan6," terangnya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.IK., MH., menegaskan modus operandi dilakukan tersangka HSA dan tersangka AP adalah dengan bersama-sama mentransmisikan dan menyebarkan data berupa foto pribadi dan keluarga korban BA, tanpa seizin korban BA.

"Kita sudah memeriksa sebanyak 6 saksi terlapor, baik saksi terlapor dan saksi korban, saksi ahli ITE dan lainnya," ucap Kapolresta Denpasar di dampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo., S.IK., M.H.

Ditegaskan pula saat penangkapan pertama kali pada hari Kamis (4/4) sekitar pukul 14.00 Wita di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Jawa Barat, AP yang berprofesi sebagai dokter gigi meminta agar pulang terlebih dahulu ke rumahnya di Legenda Wisata Blok G 1/36, Wanaherang, Gunung Putri, Bogor.

Keluarga AP juga menolak penahanan karena AP masih harus menyusui anaknya yang masih balita. Disebabkan oleh pertimbangan kemanusiaan, Polresta Denpasar kemudian membatalkan penahanan, lalu melayangkan surat panggilan kepada AP pada tanggal 5 April 2024 untuk datang menghadiri pemeriksaan di Mapolresta Denpasar. Pada hari Senin (8/4), AP hadir memenuhi panggilan penyidik di Polresta Denpasar untuk memberikan keterangan.

Kapolresta menegaskan Pasal yang disangkakan tersangka HSA, yaitu Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Junto Pasal 48 Ayat 1. Dan tersangka AP dikenakan Pasal 45 Ayat 1.

"Saat ini tersangka AP tidak diamankan di sel tahanan Polresta Denpasar, tetapi di rumah aman UPTD Perempuan dan Anak Kota Denpasar. Hal ini menimbang rasa kemanusiaan untuk tersangka AP terhadap anaknya. Sedangkan upaya pengamanan sebelumnya telah sesuai prosedur, termasuk mencegah barang bukti hilang," terangnya. 012


TAGS :