Peristiwa
Gunakan Samurai, Pelaku Rian Ridolof Tebas Punggung Rido
Sabtu, 21 Januari 2023 | Dibaca: 1355 Pengunjung
Pelaku Rian Ridolof Mone (36) telah diamankan di Polsek Kuta, pasca menebas punggung korban Rido Tobo (26), Sabtu (21/1/2023).
Dipicu ketersinggungan saat minum-minuman arak, mengakibatkan korban Rido Tobo (26) asal Desa Gurimonearu Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua Provinsi NTT, ditebas memakai pedang samurai oleh pelaku Rian Ridolof Mone (36). Sedangkan, pelaku inisal F masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku Rian asal Desa Palaka Hembi Kec. Pandawai Kab. Sumba Timur, Prov. NTT, mengakui peristiwa terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Master King Laundry di Jalan Dewi Sri II No. 21 Kuta, Badung, Minggu (15/1/2023) pukul 23.00 Wita.
Pelapor sekaligus korban Rido diawal membeli minuman dingin di warung di sebelah laundry. Saat kejadian pelaku Rian dan korban Rido sedang sama-sama minum arak.
Namun, korban Rido hanya minum segelas, lalu saat hendak balik pulang, pelaku Rian sempat berdiri dan menyenggol korban Rido, tetapi Rido tidak menghiraukan dan langsung balik.
Diduga tersinggung karena tidak dihiraukan, pelaku Rian seketika mencari korban Rido, dia lalu memukul dan terjadilah perkelahian.
"Di sana sempat terjadi cekcok, tetapi sempat dileraikan orang-orang di sana," papar Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, SH., S.IK., MH., Sabtu (21/1/2023).
Pelaku Rian pergi, beberapa menit kemudian diduga dia menghubungi temannya dan datang kembali bersama tiga teman lainnya dengan berbekal samurai.
Mereka mengeroyok dengan memukul, menendang, dan pelaku Rian menebas korban Rido memakai samurai sebanyak satu kali. Tebasan samurai mengenai bagian punggung hingga luka gores, kejadian ini dilaporkan ke Polsek Kuta.
"Pelaku bersama temannya datang lagi, pelaku membawa pedang dan menebaskan ke arah korban. Kami temukan sarung samurainya, sedangkan pedang atau samurai dibawa DPO inisial F," imbuh Kompol Yogie.
Baca juga:
Kompak Edarkan Sabu, Suami Istri di Sidakarya Ini Ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar
Tidak lama kemudian, Minggu (15/1) sebanyak 23 tim yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo, SH., melakukan atensi di wilayah dan saat melintas di Jalan Dewi Sri II, melihat ada kerumunan masyarakat dan didekati ada orang dikeroyok, lalu diamankan pelaku Rian.
"Pelaku lainnya sudah duluan kabur berlari, lalu pelaku Rian diamankan ke Mako Polsek Kuta beserta BB sarung pedang," tegasnya.
Hasil interogasi aparat diduga pelaku Rian melakukan pengeroyokan sehubungan pacarnya disebut memiliki hutang dan terjadi miss komunikasi, hingga akhirnya terjadi pengeroyokan.
Pelaku Rian disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun penjara. 012
TAGS :