Peristiwa
Gelar Operasi Antik Agung 2024, Polres Karangasem Bekuk 5 Pelaku Narkoba, 2 Orang Merupakan Residivis
Kamis, 20 Juni 2024 | Dibaca: 1134 Pengunjung
Foto : Kapolres Karangasem AKBP Nengah Sadiarta, saat melakukan acara pres rilis penangkapan 5 orang pelaku Narkoba di Mapolres Karangasem, Kamis (20/6)
Peredaran gelap barang haram narkoba di Karangasem seakan tidak ada habisnya. Kendati Kepolisian terus melakukan tindakan pencegahan dan penangkapan, namun pelaku narkoba masih saja tetap ada. Buktinya jajaran Sat Res Narkoba Polres Krangasem kembali menangkap 5 orang pelaku narkoba. Bahkan dari 5 pelaku yang diamankan, 2 orang diantaranya merupakan residivis.
“Hari ini Kami rilis 5 orang pelaku narkoba yang diamankan dalam operasi Antik Agung 2024,” Ujar Kapolres Karangasem, AKBP Nengah Sadiarta, dalam acara pres rilis penangkapan Narkoba di Mapolres Karangasem, Kamis (20/6). Sebelumnya selama Bulan Januari 2024 sampai Mei 2024 Polres Karangasem sudah mengamankan 11 pelaku narkoba. Ditambah tangkapan 5 orang artinya sudah 16 orang pelaku narkoba yang sudah terjaring. “Siapapun yang terlibat dengan narkoba akan kami berantas sampai ke akar-akarnya,” terang Kapolres.
Terkait tangkapan 5 pelaku yang baru, Kapolres mengungkap bahwa diatara pelaku yang ditangkap ada 2 orang yang residivis. “5 orang yang kami tangkap ini merupakan target Operasi (TO) dan 2 orang termasuk di dalamnya ada residivis” terangnya. Adapun residivis yang ditangkap yaitu berinisial GW dan ZA. Pelaku GW hanya sebegai pemakai, sementara ZA adalah seorang pengedar. Sedangkan 3 pelelaku lainnya yaitu inisial KO, ML, dan AL baru pertama kali ditangkap Polisi. Namun AL diketahui pemain lama yang juga adalah seorang pengedar.
Dari pengamanan lima orang pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 19 Paket Shabu dengan berat 9,52 Gram Netto. Selanjutnya Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang republic Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling sedikit 5 tahun penjara. Str
TAGS :