Peristiwa
Dugaan Kasus Pengancaman dan Barang Bukti Hilang, Putra Yasa Sikapi Polres Buleleng
Sabtu, 01 April 2023 | Dibaca: 512 Pengunjung
Kasus dugaan pengancaman pembunuhan dialami Komang Putra Yasa (tengah pegang map), diharapkan segera tuntas di Mapolres Buleleng, Sabtu (1/4/2023).
Peristiwa dugaan pengancaman pembunuhan dialami korban Komang Putra Yasa, sehingga berbuntut laporan di Mapolres Buleleng.
Sayangnya, Putra Yasa segera setelah melapor tiga orang pelaku inisal KL, PA, dan KT ke Mapolres Buleleng, Sabtu,17 Desember 2022 lalu dengan bukti lapor No.Dumas/290/Res 2.24/XII/2022/SPKT/ POLRES BULELENG, belum membuahkan hasil.
Bahkan, rasa gelisah Putra Yasa masih dibenaknya saat diancam di Gang Aditya Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng.
Putra Yasa mengungkapkan keberatannya atas laporan dengan 7 Barang Bukti (BB) yang telah diserahkan ke penyidik Sat. Reskrim Polres Buleleng, di mana diduga sudah hilang 6 BB.
Hilangnya BB dalam laporan pengancaman pembunuhan, diperkirakan telah menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Ia bahkan berencana melapor ke Propam Polda Bali dan Mabes Polri.
Sejumlah BB dalam memperkuat laporan ancaman, yaitu; pentungan besi, sejumlah bukti video, foto, screenshot percakapan WA sebanyak 7 bukti.
Korban Putra Yasa, menduga proses penyidikan di Sat. Reskrim Polres Buleleng, perlu dipertanyakan. Sebab dari 7 bukti, hanya 1 bukti yang dicantumkan di surat tanda penerimaan BB tertanggal 13 Maret 2023, yakni berupa sebuah pentungan besi dengan kedua gagangnya berisi pegangan karet dengan panjang sekitar 1,5 meter.
"Jadi aneh, saya (di awal) serahkan barang bukti 7 buah dan yang tercantum hanya 1, yang lain ke mana?," tanya Putra Yasa, pasca memenuhi panggilan penyidikan di Mapolres Buleleng, Sabtu (1/4/2023).
Ia juga memperhatikan tanda tangan penyerahan barang bukti tertanggal 17 Maret 2023. "Tetapi di dalam surat tanda penerimaan BB tercatat 13 Maret 2023," tanyanya lagi.
Sedangkan, saksi korban Gede Putu Arka Wijaya menambahkan atas dugaan hilangnya BB, jangan sampai publik menilai dan menduga ada upaya menghalang-halangi proses penyidikan.
"Maka ini obstruction of justice, menghalang-halangi penyidikan karena jelas korban (Putra Yasa), menyerahkan 7 barang bukti namun hanya 1 yang tercantum dalam surat bukti lapor," kata Gede Putu sekaligus penggiat masalah hukum.
Baca juga:
WNA Ukraina Inisial KR Ditahan Kejari Denpasar, Dugaan Tipikor Pembuatan Dokumen Kependudukan
Ia pula merasa heran, sebab laporan sudah dilaporkan 3 bulan, lalu belum terlihat ada upaya tindakan atas kasus dimaksud.
"Ya dampaknya justru korban kembali mendapat ancaman pembunuhan saat menjadi saksi persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Singaraja belum lama ini. Kondisi ini bisa dikatakan akibat pengabaian laporan sehingga korban kembali mendapat ancaman," sesal Arka Wijaya.
Di sisi lain, tersiar keterangan penyidik yang menangani kasus tersebut, mengakui hilangnya sejumlah BB yang diserahkan korban atas kesepakatan gelar perkara kasus, sehingga dalam proses ini mengikuti perintah yang diberikan atasannya.
“Ini hasil gelar perkara, saya hanya mengikuti perintah pimpinan,” katanya saat ko menanyakan langsung ke Mapolres Buleleng. 012
TAGS :