Soal harta pailit Hotel Sing Ken Ken debitur PT Rendamas Realty atas nama pemilik Jane Christina Tjandra, yang mana sedang diurus Kurator untuk pemberesan harta pailit. Selanjutnya, Bank UOB tercatat sebagai kreditur yang mempunyai jaminan berupa Hotel Sing Ken Ken, dengan nomor objek SHM hak milik No. 684/Legian, Badung.
Laporan ke Dit. Reskrimum Polda Bali, bertujuan meminta pertanggung jawaban dari Kurator, terhadap barang-barang yang sudah dihilangkan dan nilai hotel yang menjadi turun karena terjadinya kerusakan.
Sebelumnya pula, Akhmad Sobirin telah menerima surat Nomor: W.14.U1. 7381/HK.03/5/2023, mengenai hal pengiriman surat Hakim Pengawas tanggal 8 Mei 2023, pada pokoknya tentang tanggapan Hakim Pengawas atas Surat Keberatan dari Kuasa Hukum Debitur Pailit atas perbuatan Kurator perkara No. 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Sby, yang ditandatangani oleh R. Joko Purnomo, SH., MH., selaku Panitera PN Surabaya Kelas IA Khusus.
“Terkait yang dilakukan klien saya, mengenai masalah pencurian dan pengrusakan terhadap aset harta pailit Hotel Sing Ken Ken. Saya lihat di iklan OLX, hotel dijual seharga Rp 55 Miliar, dengan deskripsi semua aset dan inventaris hotel di dalamnya sudah hilang. Saya laporkan ke Ibu Jane dan kami juga melakukan pengecekan ke lokasi dan benar di dalam hotel tersebut tidak ada barang-barang, baik tempat tidur, AC, Televisi, dan lainnya sudah hilang. Yang mana sekarang masih dalam penguasaan dan pengurusan Kurator, serta sesuai UU Kepailitan itu menjadi tanggung jawab Kurator,” ujar Akhmad Sobirin, SH., MH., selaku Kuasa Hukum Jane Christina Tjandra (debitur pailit), usai memberikan laporan di Dit. Reskrimum Polda Bali, Rabu (7/6/2023).
Dugaan pemicu penurunan nilai disebabkan pengrusakan bangunan dan banyak kelengkapan hotel yang hilang atau dicuri. Meski sudah melakukan pelaporan surat resmi ke PN Niaga Surabaya, lanjut Akhmad bahwa konon telah dijawab PN Niaga Surabaya, apabila tidak ada laporan rutin (kurun waktu tiga bulan) dari Kurator terkait masalah kerusakan dan kehilangan harta pailit tersebut kepada hakim pengawas.
“Dan disarankan hakim pengawas, apabila kita tidak menerima atas perbuatan kurator tersebut, maka kita dapat melakukan gugatan lain-lain di Pengadilan Niaga Surabaya. Kami pun harap Kurator dapat lebih menjadi bertanggung jawab, karena Kurator itu diangkat oleh PN Niaga Surabaya untuk mengurusi pemberesan harta pailit, dia harusnya meningkatkan harta pailit, bukan menurunkan harta pailit dengan kondisi sekarang,” beber Akhmad.
Dari itu pula, sebelumnya dalam upaya menjaga tidak terjadinya hal-hal yang lebih buruk kedepannya, sehingga pihak PT Bank UOB Indonesia, melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Amin Widjaja selaku Business Banking Credit Management PT UOB Indonesia memohon terhadap Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., yang berwenang memasang garis polisi untuk melindungi harta pailit.
“Bapak Kapolda Bali yang berwenang untuk memasangkan Police Line, guna melindungi harta pailit yang saat ini masih dalam tahap pemberesan dan masih dalam tanggung jawab Kurator, dengan cara yang dianggap baik untuk kepentingan melindungi harta pailit,” beber Amin Widjaja, dalam surat yang ditanda tangani di Jakarta, Senin (5/6) belum lama ini.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK., M.Si., seizin Kapolda Bali menegaskan akan mempelajari dahulu laporan di Dit. Reskrimum Polda Bali mengenai isi surat mengenai permohonan pemasangan garis polisi dalam upaya melindungi harta pailit tersebut.
“Sementara kita terima dulu laporannya (Dit. Reskrimum Polda Bali-red), untuk dapat pelajari dahulu dan menentukan langkah lebih lanjut,” tegas Kombes Pol. Satake. 012