Peristiwa

Dua Pemuda Terlibat Curanmor Diringkus Reskrim Polsek Dentim

 Selasa, 18 Juni 2024 | Dibaca: 423 Pengunjung

Kedua pelaku Curanmor, Rendi dan Sumardana diamankan ke Polsek Dentim, Selasa (18/6/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) terjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Dr. Goris Gang Teknik No. 14 Denpasar Timur (Dentim).

Pelaku Rendi Saputra (16) berstatus pengangguran dan tinggal di Jalan Waturenggong Perum Waturenggong Blok G No. 15 dan pelaku I Made Sumardana Putra (22) alamat Jalan Gn. Werlirang Gg. Sayur No. 2 Denbar.

Diduga pelaku Rendi beraksi, Kamis (13/6) Pukul 02.00 Wita, terhadap korban Dian Reza Patria (22) asal Desa Bajangan Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jatim.

"Modus operandi pelaku menuntun sepeda korban yang tidak terkunci stang ke tempat sepi, lalu kemudian menghubungi tukang kunci online di marketplace selanjutnya menjual sepeda motor lewat jual beli online," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, SH., seizin Kapolresta Denpasar, Selasa (18/6/2024).

Kronologi kejadian lalu diterangkan Kapolsek Denpasar Timur AKP Agus Riwayanto Diputra, S.IK., M.Si., bahwa pada Kamis (13/6) lalu Pukul 08.00 Wita, saat itu korban Dian Reza baru bangun tidur dan bersiap berangkat kerja. 

Korban Dian Reza membuka pintu kamar kost melihat motornya Kawasaki Ninja SS KR 150 N, warna putih Tahun 2014 Nopol N 5077 VAG. Motor sudah tidak ada, sebelumnya motor terparkir di depan kamar kost dan stang tidak terkunci. Korban Dian Reza lalu melaporkan ke Polsek Dentim.

"Tim Opsnal Polsek Dentim melakukan penyelidikan dan mendapatkan info diduga pelaku sedang berada di Jalan Pulai Kawe Denbar. Selanjutnya, penyelidikan dan benar pelaku sedang berada di bengkel. Pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Dentim untuk dilakukan interogasi," terang Kapolsek Denpasar Timur AKP Agus Riwayanto Diputra, S.IK., M.Si., diiyakan Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Made Sena, SH., MH., dan Panit Opsnal Ipda I Nyoman Padu.

Pelaku Rendi Saputra mengakui telah mengambil motor Ninja milik korban Dian Reza, kemudian menghubungi pelaku I Made Sumardana Putra, untuk membantu mengantar ke tempat menjualnya.

"Saat mengambil motor pelaku Rendi Saputra, melakukannya sendirian. Pelaku mengambil motor dengan cara masuk ke areal parkir kost dan melihat motor tidak terkunci, motor lalu dituntun keluar kost. Motor dijual secara COD," beber AKP Agus Riwayanto.

Pelaku Rendi Saputra juga mengakui melakukan Curanmor di beberapa TKP, yaitu: di Jalan Dr Goris motor Honda Beat; Jalan Akasia Gg. Ratna motor Vario; Jalan Sedap Malam Gg. Simantri motor Honda Scoopy.

"Uang hasil penjualan dibagi 2 dan digunakan keperluan sehari-hari. Pelaku dan BB dibawa ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP," tandasnya. 012

 


TAGS :