Politik

Ditetapkan Menjadi Perda, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 

 Kamis, 18 Juli 2024 | Dibaca: 227 Pengunjung

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 secara resmi dijadikan menjadi Perda, Kamis (18/7/2024).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Rapat paripurna DPRD Buleleng, resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2023, Kamis (18/7/2024).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Suradnya, SH., serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekda, Asisten Setda, Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng, serta undangan lainnya.

Penjabat Bupati (PJ) Buleleng Ir. I Ketut Lihadnyana, M.MA., dalam pidato pendapat akhir Bupati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah secara seksama dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan seluruh tahapan pembahasan Ranperda tersebut, hingga dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda dengan tepat waktu sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan laporan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 melalui Wayan Masdana, SE., sebagai juru bicara yang menyatakan dari seluruh tahapan proses pembahasan terhadap Ranperda, telah dilakukan berbagai tahapan pembahasan dan pencermatan serta masukan sebagai isu-isu krusial dan strategis yang perlu mendapat penjelasan. Lebih lanjut, beberapa catatan yang diberikan BPK-RI tidak terulang kembali dan kualitas hasil pemeriksaan lebih baik ditahun anggaran selanjutnya.

"Tentu ini mendapat respon positif dari kepala daerah dengan memberikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD yang pada prinsipnya sependapat dengan apa yang disampaikan oleh para anggota dewan, sehingga hal tersebut dapat dijadikan bahan penyempurnaan dalam pelaksanaan APBD pada masa yang akan datang," ujar Pj. Lihadnyana.

Sementara itu, DPRD Buleleng sekaligus menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pj. Bupati beserta jajarannya yang telah melaksanakan APBD Tahun 2023 serta menyajikan laporan keuangan yang baik sehingga BPK-RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut sebanyak 10 kali dari Tahun 2014, atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Selanjutnya setelah mendapat persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali guna mendapatkan evaluasi dan fasilitas dari Gubernur, hingga dapat ditetapakan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

Dalam rapat tersebut Pj. Bupati juga menyampaikan Nota Pengantar atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025, di mana kondisi dan rencana target indikator makro sebagai ukuran dalam melihat pencapaian pembangunan pada tahun 2025 adalah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Buleleng pada tahun 2023 yang mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 3,64 persen.

"Jadi lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mengalami pertumbuhan sbesar 3.11 persen, di mana hal tersebut disebabkan adanya peningkatan dari beberapa sektor ekonomi seperti UMKM, pertanian dalam arti luas dan sektor pariwisata yang semakin membaik. Kondisi ini diharapkan akan terus berlanjut sehingga target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025 sebesar 5,0% dapat tercapai dan tingkat kemiskinan dapat ditekan hingga 5.0%, serta IPM Kabupaten Buleleng diproyeksikan mencapai 75,09% dengan tingkat inflasi di tahun 2025 diproyeksikan pada kisaran 2,5%-3,5%," imbuh Pj. Lihadnyana.

Dari penyampaian nota pengantar, DPRD Buleleng akan melakukan pembahasan hingga mendapat persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD, serta hal tersebut dapat dijadikan acuan dalam penyusunan APBD Tahun 2025. 012

 


TAGS :