Peristiwa
Dit. Reskrimsus Polda Bali Bongkar Kedok Tiga Selebgram Sexy dan Satu Koordinator Judi Slot Online
Kamis, 01 Juni 2023 | Dibaca: 765 Pengunjung
Dit. Reskrimsus Polda Bali mengamankan tiga perempuan berstatus selebgram dan satu koordinator judi slot online, Kamis (1/6/2023).
Melalui patroli siber Subdit V Dit. Reskrimsus Polda Bali, berhasil mengungkap kasus streamer judi slot online melalui kedok akun fans page facebook yang melakukan live streaming promosi judi online.
Empat tersangka diamankan, terdiri atas tiga perempuan yang berperan sebagai penarik customer berpakaian sexy: inisial 1. FL (30) alamat Desa Dalung Kec. Kuta Utara, Badung; 2. JS (22) alamat Desa Buduk Kec. Mengwi, Badung; 3. DPL (29) alamat Desa Dalung Kec. Kuta Utara, Badung. Terakhir, 4. Inisial GPP (28) laki-laki alamat Banjar Cica Desa Abianbase Kec. Mengwi, Badung yang berperan sebagai koordinator.
"Omzet mereka peroleh mencapai puluhan hingga ratusan juta setiap bulan, sedangkan ketiga pelaku wanita memperoleh upah atau gaji sebesar Rp10 Juta per bulan. Jika pelanggan atau customer judi online ramai mereka (tiga pegawai perempuan) akan mendapatkan bonus," ujar Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, S.IK., MH., di dampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, ST., SH., MH., Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, S.IK., M.Si., dan juga Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., MH., Kamis (1/6/2023) di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali.
Terhadap pelaku inisial GPP, memanfaatkan media sosial untuk menarik minat para customer-nya. Di antaranya melalui akun fans page Facebook (FB) atas nama: 1. Mami Queen dengan pengikut 70.000 followers dan 10.000 like; 2. Akun FB Zona Baper berjumlah pengikut sebanyak 125.000 followers dan 13.000 like; 3. Akun FB Julehot Gimang berjumlah pengikut 5.100 followers dan 2.900 like.
"Ketiga tersangka perempuan direkrut inisial GPP. Mereka sudah melakoni profesi ini selama setahun, dari Tahun 2022 di rumah GPP. Lalu ketiga perempuan berlatar belakang Selegram ini menggunakan topeng untuk menutupi identitasnya dan ditunjang pakaian yang menarik. Mereka juga digaji kisaran Rp10 juta per bulannya," imbuh AKBP Ranefli.
Disusul dari ketiga pelaku perempuan, diketahui mereka telah memiliki akun Medsos Instagram: 1. Mami Queen yang ditemukan IG-nya bernama @Lei_Official.ID berjumlah postingan 284, pengikut 33,5K, dan mengikuti 1.177; 2. Zona Baper ditemukan IG @Daramanisku20 jumlah postingan 18, pengikut 52,4K, dan mengikuti 2.843; 3. Beserta Julehot Gimang ditemukan IG @Juliaindsr_ dengan postingan 6, pengikut 28,5K, dan mengikuti 2.385.
"Melalui penelusuran ketiga akun fans page Facebook berada di wilayah Badung. Kemudian, hasil atas pemeriksaan ketiga streamer melakukan live di rumah di wilayah Buduk Kec. Mengwi, Badung. Sistemnya mereka melakukan kontrak kerja dengan koordinatornya berinisial GPP, sekaligus sebagai pemilik studio di tempat mereka live," bebernya.
Diduga pemanfaatan judi online dengan sarana Medsos, diperoleh akun yang sebelumnya dibeli dari negara Kamboja. Peranan tersangka menjadi host streamer slot judi online melalui fanspage masing-masing.
"Modus operandi tersangka GPP, sebagai koordinator dan penyedia tempat para host streamer slot judi online melalui fanspage Facebook," bebernya.
Dari perbuatannya, Dit. Reskrimsus Polda Bali mengamankan barang bukti; Screen capture postingan fans page Facebook ketiga tersangka; 3 Monitor merk AOC 24 Inch hitam; 3 Monitor merk AIRO 24 Inch hitam; 1 Keyboard merk ALTEC silver hitam; 1 Keyboard merk Imperion hitam; 2 mouse merk Sades hitam; 2 Webcam merk Nemesis hitam, 1 Headphone pink, 1 Headphone hitam beserta stand;
Selain itu, BB diamankan 1 Ring Light, 1 Soundbar merk Nemesis putih; 2 PC Gaming casing putih rakitan; 2 topeng pink; 1 topeng putih; 1 topeng biru; 1 topeng ungu; 1 Wig; 1 Laptop Asus ROG hitam; 1 mouse Wireless Ugreen hitam abu; 1 mouse nemesis hitam; 1 HP Samsung Galaxy S22 Ultra; 2 Iphone 11 Pro Max warna Gold; 1 Iphone 11 Pro Max silver; 1 Set speaker merk Simbadda.
"Dalam proses merekrut pelanggan dia para selebgram memakai pakaian sexy," ucap AKBP Nanang Prihasmoko.
Aparat mengenakan Pasal: Dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dari tindakan para tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal di atas 5 Tahun penjara dan denda Rp1 Milliar," tandasnya. 012
TAGS :