Peristiwa
Dilaporkan Praktisi Hukum, Puluhan Masyarakat Desa Adat Bitera Diperiksa Inspektorat
Rabu, 20 September 2023 | Dibaca: 14892 Pengunjung
Masyarakat Desa Adat Bitera lagi dipusingkan oleh pemeriksaan Inspektorat Provinsi Bali terkait penerimaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2020 yang sumber anggaran dari Pemprov Bali melalui hibah desa adat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali.
Puluhan masyarakat dari lima banjar yakni Banjar Dauhuma, Triwangsa, Sengguan, Roban dan Sema hadir diperiksa oleh petugas inspektorat secara bergilir, Selasa (19/9/2023). Pemeriksaan dari inspektorat ini terkait dengan penerimaan bantuan BPNT Provinsi Bali tahun 2020.
Dalam pemeriksaan masyarakat dimintai keterangan apakah benar telah menerima bantuan atau tidak. Rata-rata masyarakat yang menjalani pemeriksaan mengaku telah menerima bantuan. Hanya saja, dikarenakan banyaknya ada bantuan yang diterima saat itu dan sudah terjadi lama, masyarakat menjadi lupa jumlah barang yang diterima.
Pemeriksaan dilakukan singkat mengingat masyarakat menjawab tanpa berbelit-belit. Wayan S asal Banjar Dauhuma mengaku sempat lupa berapa bantuan yang diberikan mengingat selain BPNT dari Provinsi Bali ia juga menerima bantuan lainnya yang disalurkan dari desa adat.
Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Bali tersebut, salah satu petugas mengungkap pemeriksaan tersebut buntut dari laporan yang dilakukan salah seorang pejabat.
Menurutnya, Inspektorat Provinsi Bali bergerak karena ada permintaan dari pihak kepolisian untuk memeriksa masyarakat penerima BPNT Provinsi Bali. Diduga pejabat tersebut telah melaporkan ratusan masyarakat Desa Adat Bitera penerima BPNT Provinsi Bali tahun 2020 dan tahun 2021 ke Polres Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar, Inspektorat dan juga Polda Bali.
Nama-nama penerima BPNT itu pun diberikan kepada Polres Klungkung, Kejaksaan Negeri Klungkung, Inspektorat Provinsi Bali dan Polda Bali. "Saya berkali-kali ditelpon agar segera memeriksa masyarakat Desa Adat Bitera. Sehingga kami turun untuk mengklarifikasi kebenarannya tersebut," tutur salah satu petugas pemeriksa.
Dikonfirmasi terkait proses pemeriksaan dari inspektorat, Bendesa Adat Bitera I Nyoman Sumantra membenarkan hal tersebut. Menurutnya masyarakat telah menjawab dengan baik pertanyaan dari petugas inspektorat. "Masyarakat telah menjawab dengan baik. Hanya saja ada yang perlu diklarifikasi lagi dari inspektorat," jelasnya, Rabu (20/9/2023).
Baca juga:
Sabu dalam Kondom, Tersangka ABZ Kurir Jaringan Malaysia-Bali Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Terkait dengan laporan ratusan masyarakat Desa Adat Bitera ke inspektorat, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar Anak Agung Gde Alit Asmara mengetahui adanya laporan ke inspektorat yang dilakukan praktisi hukum atas nama I Wayan Lama.
Menurut Gung Alit, laporan ke inspektorat telah dilakukan sejak lama namun saat itu belum ada tindak lanjut. "Ooo masyarakat itu (yang melaporkan) mungkin tau tiang itu Pak Lama namanya itu mungkin karena dia praktisi dan juga ngayah di Saba Desa," tuturnya.
Sementara itu Wayan Lama mengakui telah melakukan laporan ke Inspektorat Provinsi Bali bersama banyak teman termasuk prajuru terkait dengan penggunaan anggaran uang makan. Ditanya terkait dengan BPNT yang kini diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Bali, Wayan Lama tidak mau menanggapi.
Perlu diketahui BPNT Tahun 2020 dibagikan Desa Adat Bitera kepada masyarakat sebesar Rp 600 ribu per keluarga berupa beras, telur dan minyak dengan jumlah 50kg beras, 30 butir telur ayam dan dua liter minyak goreng yang diperkirakan bantuan tersebut diberikan pada Bulan Mei 2020. 007
TAGS :