Peristiwa

Desa Adat Pererenan Gugat Bupati Badung ke PTUN Denpasar, Perjuangkan Tanah Negara

 Rabu, 18 September 2024 | Dibaca: 575 Pengunjung

Desa Adat Pererenan mengugat Bupati Badung, ke PTUN Denpasar, mengenai dua SK yang dikeluarkan Bupati Badung, yang berdampak terhadap keberadaan tanah negara di Desa Adat Pererenan, Rabu (18/9/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Warga Desa Adat Pererenan Kecamatan Mengwi, Badung, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, menyangkut dugaan pembangunan oleh investor di atas tanah negara di wilayah Desa Pererenan.

Warga Desa Adat Pererenan memprotes mengenai pelanggaran sempadan Pantai Lima; Dugaan mempersempit akses masuk ke Pantai Lima bagi krama Desa Adat Pererenan; Termasuk menganggu aktivitas keagamaan.

Investor diduga membangun proyek pembangunan di Pantai Lima, Desa Pererenan. Sehingga digugat ke PTUN Denpasar, dengan register tanggal pendaftaran 18 September 2024, nomor register 559861-18092024PYF PTUN Denpasar. Kemudian pendaftaran perkara berhasil dengan Nomor Perkara: 30/G/2024/PTUN.DPS.

Kasus sengketa lahan di Sungai Surungan, Pantai Lima Desa Pererenan belum ada titik temu, sampai akhirnya warga melaporkan ke PTUN, Renon, Denpasar.

Advokat I Wayan Koploganantara, SH., MH., mengajukan gugatan terhadap tergugat Bupati Badung. Diketahui bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah:

1. Keputusan Bupati Badung Nomor  604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Mengwi, Tanah Negara pada Zona Perlindungan Setempat, Zona Rawan Bencana, Zona Ruang Terbuka Hijau, dan wilayah Pesisir: 1) No. 375, Nomor Register: 501, Kode Peta: S501, Kelas Sungai Lokasi: Desa Pererenan, Luas 7357,04 M2, 2) No. 376, Nomor Register: 502, Kode Peta S502, Kelas: Sungai, Lokasi: Desa Pererenan, Luas 923,78 M2, dan 3) No. 377, Nomor Register: 503, Kode Peta S503, Kelas: Sungai, Lokasi Desa Pererenan, Luas 27,15,74 M2, selanjutnya disebut sebagai objek sengketa.

Objek sengketa perkara lainnya, 2. Keputusan Kabupaten Badung Nomor SK- PBG- 510302-14052024-001 Tanggal 14 Mei 2024 Tentang Persetujuan Bangunan Gedung kepada PT Pesona Pantai Bali untuk mendirikan bangunan gedung baru sebagaimana dijelaskan dalam dokumen teknis yang tercantum dalam lampiran B, yang selanjutnya disebut sebagai objek sengketa II.

"Kami bersama warga, Kelian, sabha desa, kertha sabha, hingga prajuru Desa Adat Pererenan, mendaftarkan gugatan kami ke PTUN atas: 1. Surat Keputusan Bupati Badung, Nomor 604/01/HK/2022 tentang pencatatan tanah negara Tukad Surungan dan Tukad Baosan Desa Adat Pererenan dijadikan barang milik daerah Kabupaten Badung; dan 2. Surat Keputusan Bupati Badung BPG,.. Oktober 2024 tentang pemberian izin bangunan kepada investor PT Pesona Pantai Bali. Hal ini yang kita gugat ke PTUN Denpasar," jelas Wayan Koploganantara, Rabu (18/9/2024).

Pihaknya memaparkan gugatan ini dilandasi atas kedua keputusan yang disahkan Bupati Badung, diduga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Baik itu asas penyalahgunaan kewenangan, asas keberpihakan, asas manfaat, dan asas kehormatan.

"Diduga Bupati Badung, baru mencatat sebagai aset daerah atas tanah negara, baik untuk Tukad Surungan dan Tukad Baosan. Kemudian serta merta telah menyewakan kepada pihak investor. Hal itu sebagai penyalahgunaan kewenangan. Sebab, itu bukan bukti hak milik, tetapi itu baru hanya tercatat. Diketahui Desa Adat Pererenan melalui Awig-awig-nya Tahun 2018 sudah secara tegas menyatakan bahwa Tukad Surungan dan Tukad Baosan adalah wewidangan dari Desa Adat Pererenan, ini sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Pasal 55, bahwa materiil bahwa wewidangan adalah padruen Desa Adat. Kemudian, Desa Adat juga sebagai subjek hukum yang sudah diakui eksistensinya oleh negara, dengan adanya Nomor UU 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, bahwa Desa Adat adalah subjek hukum di mana desa adat merupakan satu kesatuan masyarakat Desa Adat  yang memiliki adat istiadat tersendiri, memiliki harta kekayaan tersendiri, hingga aturan tersendiri. Desa Adat memiliki legal standing yang sama dengan Pemkab Badung," bebernya.

Karena itulah, Advokat Wayan Antara menekankan keberadaan Tukad Surungan dan Tukad Baosan yang sudah dirawat dan dikuasi turun temurun, sebagai tempat mangkalnya nelayan.

Tahun 2021, Desa Adat Pererenan juga sudah melakukan paruman, di mana Desa Adat Pererenan akan memohon kepada negara untuk dijadikan Pelaba Pura Desa-Puseh.

"Tahun 2022, sudah sempat kami mohonkan serrifikat. Tapi, semlat ditolak oleh BPN, karena di sana ada peroranggan yang masuk. Tahun 2023, dilanjutkan permohonan yang kedua, yang mohon adalah Desa Adat Pererenan untuk dijadikan Pelaba Pura. Usai dilakukan pengukuran di Desa Adat Pererenan, dan Panitia BPN Badung menggelar sidang di desa, yang kita tinggal menunggu keluarnya sertifikat, ada keberatan dari Bupati Badung, tanpa alasan yang jelas," tegasnya.

Pihaknya menyakini melalui upaya di PTUN Denpasar, Desa Adat Pererenan akan berhasil meraih tanah negara. 012

 


TAGS :