Politik
De Gadjah Singgung Visi Misi Pemimpin Mengacu Haluan 100 Tahun Bali, Ikuti Program Pusat Indonesia Emas
Jumat, 19 Juli 2024 | Dibaca: 270 Pengunjung
Made Muliawan Arya singgung KPU Bali, terkait visi misi haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, Jumat (18/7/2024) disela-sela penyerahan dukungan politik PSI Bali ke
Sempat disinggung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, visi misi pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024, akan berpedoman dengan dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Hal itu dipandang Ketua Partai Gerindra Bali Made Muliawan Arya, SE., MH., alias De Gadjah, bukan menjadi suatu rujukan final atau baku. Sebab, visi misi pemimpin dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman.
"Visi misi haluan pembangunan Bali, nah itu kan punyanya Pak Koster. Kalau kita dikoalisi kan tidak pakai hal itu. Kemudian kalau kita tidak koalisi (di Provinsi), ya kita buat saja visi misi yang sesuai dengan program Pak Prabowo-Gibran," katanya, Jumat (19/7/2024).
Bagi De Gadjah, roadmap pembangunan di tingkat daerah tentu harus sesuai pusat. Ia teringat mengenai program Indonesia Emas 2045.
"Saya lebih berpikir tentang Indonesia Emas 2045. Di mana (roadmap) Bali juga ikut maju dan emas. Iya tentu mengikuti pusat. Kalau kita sendiri-sendiri bikin program kan susah sama Presidennya nanti," ucapnya.
Sebelumnya, KPU Provinsi Bali, menyatakan visi misi tidak ada menguntungkan Partai Politik (Parpol) tertentu.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, S.TP., MP., bahwa dalam haluan pembangunan Bali, sebelumnya telah terarah strategi yang jelas, terukur, dan berdimensi jangka panjang sampai 100 Tahun ke depan. Tujuannya demi kesucian dan keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, untuk kemuliaan generasi Bali sepanjang zaman yang diwujudkan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
"Setiap visi misi calon harus berpedoman dengan rencana pembangunan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ini berarti secara logika di Bali sudah punya Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Ya ini sudah disusun dan disiapa yang terpilih dan dilantik, itu tinggal memasukan saja visi misinya, yang harus sesuai visi misi Kabupaten/Provinsi dan Nasional. Buka karena incumbent ini. Nah kalau pembangunan tidak dibegitukan antara Kabupaten, Provinsi, dan Nasional, bisa ngawur pembangunan ini," ujar Lidartawan, Kamis (18/7/2024) lalu.
Pihaknya menambahkan sudah dilakukan rapat berdama Bappeda Provinsi Bali bersama seluruh partai. Selanjutnya, akan dikonsultasikan saat penyusunan visi misi, bersama Parpol yang mengusung Paslon terkait.
"Jadi sudah terpola pembangunan Bali, sehingga tidak menyimpang. Hal berbedanya, hanya program-program kerja yang dibuat untuk mencapai visi misi tersebut. Dari itu, tidak ada urusan haluan pembangunan atau visi misi ini apakah dia incumbent atau new comer. Rencananya, minggu depan dari Kabupaten/Kota akan mengundang Parpol dengan calon perseorangan yang akan membuat visi misi. Bappeda akan memberikan konsultasi dan Pokja KPU," tandasnya. 012
TAGS :