Peristiwa

Curi Barang Penunggu Pasien di RS Prof. Ngoerah, Residivis Sutrisno  Kakinya Didor Aparat

 Selasa, 14 November 2023 | Dibaca: 321 Pengunjung

Pelaku Sutrisno ditangkap jajaran Polsek Densel, karena mencuri barang penunggu pasien di RS Prof.  Ngoerah, Selasa (14/11/2023)

www.mediabali.id, Denpasar. 

Pelaku Sutrisno (43) harus kembali merasakan dingin mendekam dibalik jeruji besi. Pria kelahiran Blitar, Jatim, yang tinggal di Jalan Anyelir No. 1 Denpasar Timur tersebut berulah lagi, kali ini dengan berpura-pura masuk ruang pasien dan mencuri barang penunggu pasien di RSUP Prof. DR. IGNG Ngoerah.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., di dampingi Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S.IK., menjelaskan bahwa kerap terjadi laporan kehilangan para penunggu pasien di RS Prof. Ngoerah, sehingga membuat jajaran Polsek Denbar yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan.

Semula korban Ni Putu Rina (45) alamat Tegalalang, Gianyar, sedang menunggui suaminya yang sakit, Jumat (10/11/2023) Pukul 02.55 Wita, Korban Rina bersama saksi menunggu di teras RS Gedung Jantung, sambil tidur-tiduran dan meletakkan tas kain di tengah antara korban Rina dan saksi.

Mereka saat terbangun tidak melihat tas tersebut, yang mana berisi 2 unit HP, merk Redmi 9C warna hitam dan iPhone 5 warna silver dan Samsung, uang tunai Rp12 Juta, serta surat-surat.  

Atas kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Panit Ipda Wayan Werdi Putra, S.Pd., melaksanakan lidik pada Senin (13/11) di seputaran parkir, ruang tunggu, dan di lobi RS Prof. Ngoerah.

"Petugas melihat orang mondar-mandir dengan ciri pelaku pencurian sesuai laporan polisi. Pelaku S akhirnya berhasil diamankan pada tanggal yang sama (13/11) sekira Pukul 03.40 di lorong rumah sakit," kata Kombes Pol. Bambang Yugo, Selasa (14/11/2023), di dampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kanit Reskrim AKP Nengah Seven Sampeyana, SH., MH., dan Panit Opsnal Ipda Wayan Werdi Putra, S.Pd.

Namun, saat dilakukan pengembangan untuk pencarian Barang Bukti (BB) pelaku Sutrisno, berupaya untuk kabur dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kakinya.

"Pelaku S beserta barang bukti, lalu dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk proses lebih lanjut," tambahnya.

Pelaku Sutrisno diketahui merupakan residivis Polda Bali dan baru bebas Tahun 2022 bulan Agustus 2023 lalu. Dia mengakui melakukan pencurian yang sama mulai dari bulan Oktober 2023 dan sudah sampai 5x di tempat yang sama.

"Pelaku S ini menggunakan uang hasil curian untuk keperluan sehari hari. BB tas beserta barang-barang yang lain pelaku buang di jalanan," tandas Kombes Pol. Bambang Yugo. 012


TAGS :