Peristiwa

Buntut Penetapan 16 Tersangka Perusakan dan Pembakaran Resort, Polda Bali Tetap Usut Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Bugbug

 Jumat, 22 September 2023 | Dibaca: 1415 Pengunjung

Prajuru Desa Adat Bugbug I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jro Ong, memberi apresiasi Polda Bali dalam penanganan kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Bugbug, Karangasem, Jumat (22/9/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Prajuru Desa Adat Bugbug I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jro Ong mengatakan bahwa ia tidak menampik atas pernyataan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, yang mana menyatakan apabila Polda Bali sedang membidik dugaan korupsi dan adanya indikasi kerugian negara serta penyalahgunaan wewenang dari hasil audit awal yang telah dilakukan LPD Desa Adat Bugbug.

Dijelaskan Jro Ong bahwa kasus terkait memang telah dilaporkan ke Dit. Reskrimsus Polda Bali pada Senin (8/9/2021) dengan terlapor INS yang sudah di nonaktifkan menjadi Ketua LPD sejak kasus dugaan korupsi ini mencuat.

Menurut Jro Ong yang menjadi Kuasa Hukum Prajuru Desa Adat Bugbug, diwakili oleh Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Arsana, saat melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali didampingi oleh Tim Kuasa Hukum lainnya, I Gede Ngurah bersama-sama puluhan Prajuru Desa Adat Bugbug.

Konon diketahui apabila mencuatnya kasus ini dari temuan hasil audit LPD Rendang yang ternyata LPD Desa Adat Bugbug, juga mendepositokan uangnya di LPD Rendang sebesar Rp4,5 miliar dalam bentuk 3 bilyet deposito, yakni rekening deposito No. 02898 sebesar Rp1.500.000.000 dengan suku bunga 0,8% setiap bulannya,  rekening deposito No. 02863 sebesar Rp1.500.000.000 dengan suku bunga sebesar 1% setiap bulannya dan rekening deposito No. 02829 sebesar Rp1.500.000.000 dengan suku bunga sebesar sebesar 1% setiap bulannya.

Usut kali usut, diketahui modus penempatan deposito uang milik LPD Desa Adat Bugbug di LPD Rendang dengan total Rp4,5 miliar ini adalah karena ada selisih bunga yang dinikmati oleh INS selaku Ketua LPD saat itu.

Diduga bunga yang masuk dari ketiga rekening deposito tersebut ditransfer bukan ke rekening milik LPD Desa Adat Bugbug di LPD Rendang, namun justru ditransfer dulu ke rekening milik INS sesuai dengan suku bunga yang janjikan, namun oleh INS ditransfer kembali ke rekening LPD Desa Adat Bugbug sebesar 0,6%, sedangkan sisanya diduga dinikmati oleh INS selaku Ketua LPD saat itu. 

"Kasus ribut-ribut terkait dengan pembangunan villa dan perusakan dan pembakaran villa di Bugbug erat kaitannya dengan pelaporan dugaan korupsi LPD ini, karena sejak ada pelaporan kasus dugaan korupsi LPD mulai ada gerakan-gerakan yang menentang setiap kebijakan Prajuru Desa Adat Bugbug. Gerakan-gerakan tersebut mulai dari menanyakan keabsahan Prajuru dan Kelian Desa Adat Bugbug, sempat membekukan Prajuru, menolak pembangunan yang sedang dilaksanakan di desa dan yang terakhir menolak proyek pembangunan villa yang berujung anarkis dan ditetapkannya 16 orang menjadi tersangka," beber Jro Ong, Jumat (22/9/2023).

Pihaknya menegaskan bahwa aktor dari semua gerakan-gerakan tersebut diduga digerakan oleh WMS yang mantan Kelian Desa Adat Bugbug periode Tahun 1990-2020 atau selama 30 Tahun, diduga turut terlibat atas penempatan uang LPD Desa Adat Bugbug di LPD Rendang, yang sampai saat ini belum bisa diambil dari LPD Rendang.

"Jadi kami Tim Hukum Desa Adat Bugbug yang diberikan kuasa oleh Prajuru Desa sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Ditreskrimsus Polda Bali dan kami juga mengapresiasi Penyidik Polda Bali yang konsisten untuk menyelesaikan dugaan korupsi LPD Bugbug ini. Setahu saya kasus ini telah naik ke penyidikan per tanggal 27 April 2023 dan penyidik juga telah memanggil lagi beberapa saksi termasuk WMS yang mantan Kelian Desa Adat Bugbug dan ex officio Pamucuk Panureksa LPD Desa Adat Bugbug," tegasnya.

Jro Ong menekankan ke depan atas kasus ini mampu lebih cepat dilakukan gelar perkara dan ada penetapan tersangka, sehingga ada kepastian hukum.

"Kasus ini harus dituntaskan karena berkaitan erat dengan kasus-kasus yang ada selama ini di Bugbug, termasuk kasus perusakan dan pembakaran villa di Bugbug tersebut," demikian tandas Jro Ong yang juga berlatar belakang advokat sekaligus sebagai Ketua PSI Bali ini. 

Sementara itu, Kombes Pol. Jansen tetap akan melakukan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Termasuk ada dugaan korupsi, indikasi kerugian negara, serta penyalahgunaan wewenang dari hasil audit awal yang telah dilakukan LPD Desa Adat Bugbug.

"Jadi informasi tersebut masih proses penyelidikan dan pendalaman oleh Ditreskrimsus Polda Bali. Apabila ini cukup bukti, tentunya kami akan tindak lanjuti dengan proses hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat," pungkas Kombes Pol. Jansen. 012


TAGS :