Peristiwa
Bule Australia Diringkus Polsek Kuta, Dipengaruhi Alkohol Aniaya Sang Kekasih
Selasa, 06 Juni 2023 | Dibaca: 344 Pengunjung
Kasus penganiayaan dialami APS (33) oleh pelaku WN asal Perth, Australia inisial DDI (29), Selasa (6/6/2023).
Pelaku inisial DDI (29) asal Perth, Australia, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya inisial A.P.S (33).
Semula kejadian penganiayaan terjadi, Minggu (4/6) lalu pada Pukul 17.30 Wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kadin Inn Hotel Kamar Nomor 39 Jalan Poppies Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Pelapor A.P.S asal Makassar, Sulawesi Selatan, dijemput oleh pelaku DDI di Pantai Seminyak, Badung. Keduanya baru lima minggu lalu bertemu dan menjalin hubungan berpacaran. DDI dan APS, saling kenal sebelumnya melalui aplikasi tinder.com
Pasangan kekasih ini sempat mampir di Bali Permai Jalan Kuta No. 104, Kuta, Badung, dan mengambil sejumlah barang termasuk senjata laras panjang, lalu pulang ke hotel.
"Di hotel pelapor A.P.S menyebut agar (pelaku DDI-red) mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp1,5 Juta. Tapi, pelaku saat itu dalam keadaan pengaruh alkohol atau mabuk dan menyebut tidak pernah meminjamkan uang. Dari itu, terjadilah cekcok hingga pelaku atau terlapor DDI yang mendorong A.P.S hingga kepala belakang membentur tembok," tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., di dampingi Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, SH., S.IK., MH., Selasa (6/6/2023).
Pelaku DDI diduga juga sempat mendorong pelapor APS, sehingga mereka berdua terjatuh. DDI berada di atas APS, kemudian tangan kanan DDI mengepal dan memukul APS sebanyak satu kali atau lebih ke bagian kepala, hingga luka, dan benjol kepala belakang, luka robek pada dahi, bahu kiri lebam, dan sakit.
"APS lantas melaporkan kejadian ke Polsek Kuta. Aparat lalu mengecek dan ditemukan 5 pucuk senjata airsoft gun, senjata tajam, dan senter strum (teizer), lalu pelaku DDI diamankan aparat Polsek Kuta," bebernya.
Kejadian yang dilaporkan APS, Minggu (4/6) lalu Pukul 21.00 Wita. Berlanjut dengan tindakan aparat yang mengamankan barang bukti (BB), berupa: baju korban, 3 senjata airsoft gun laras panjang, 2 pistol airsoft gun laras pendek, 2 buah pisau, 2 tongkat besi, dan 3 buah baju merk under armour.
"Minggu (4/6) saat team melaksanakan atensi wilayah mendapatkan informasi mengenai laporan tersebut. Team mendatangi TKP dan mendapati pelaku DDI sudah melarikan diri sekira 500 meter. Kemudian dilakukan pengamanan pelaku di Jalan Popies I Kecamatan Kuta Badung, selanjutnya diduga pelaku diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut," katanya.
Diduga pelaku DDI sempat mengamuk di Polsek Kuta dan merusak inventaris karena menolak diamankan. Pelaku DDI bahkan sempat mengakui dirinya sebagai Australia Special Force, yang melakukan pelatihan di military base Renon untuk sniper Indonesia. Namun, saat ditelusuri kembali ternyata DDI merupakan seorang teknisi.
"Kami juga mengecek di TKP penginapan pelaku dan mengamankan 3 laras panjang senjata airsoft gun, 2 laras pendek, dan beberapa senjata tajam," katanya.
Dari pemeriksaan aparat, pelapor APS bahkan mengaku sempat diancam akan dibunuh dan dimutilasi oleh pelaku DDI.
"Hasil penyelidikan terlapor juga melakukan pencurian di Beach Walk (Baju merk Under Armour), di sebuah Toko di Legian (sebuah senter listrik 1), serta toko Cakrawala Jalan Marlboro Denpasar dengan modus membeli sebuah barang dan menyelipkan barang lain. Pelaku DDI ini juga mengakui sering mengonsumsi obat-obatan penenang," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, ST., CCNA., mengatakan kerja sama dilakukan dengan Polresta Denpasar dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan pelaku DDI terhadap korban APS.
"Pelaku DDI ini pemenang paspor Australia, di mana dia tiba di Bali pada 13 April 2023 dengan Visa on Arrival (VOA) berlaku sampai dengan 10 Mei 2023, dan sudah dia sudah perpanjang sampai 11 Juni 2023. Dia ke Bali untuk berwisata dan kunjungan singkat. Jadi kami dari Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, selalu bekerja sama dengan Polresta Denpasar dalam mengungkap tentang kegiatan orang asing.
Pelaku DDI akibat perbuatannya dia disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 Tahun 8 bulan. 012
TAGS :