Peristiwa
BSWA PHRI BPD Bali Sampaikan Pemberian Insentif Fiskal SPA di Bawah 40%
Sabtu, 27 Januari 2024 | Dibaca: 492 Pengunjung
Dipaparkan hasil undangan dari Pemprov Bali, dalam pertemuan penyamaan persepsi pemberian Insentif Fiskal berkaitan dengan kebijakan Pemda/Jabatan dan pengelompokan SPA bukan mengaku pada mandi uap, Sabtu (27/1/2024).
Bali Spa & Wellness Association (BSWA) di bawah naungan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Badan Pimpinan Daerah (PHRI BPD) Provinsi Bali, menyikapi dan sepakat bersama seluruh Bupati/Walikota se-Bali untuk memberikan Insentif Fiskal secara jabatan kepada pelaku usaha Sante Par Aqua (SPA) di Bali sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Sekretaris PHRI BPD Provinsi Bali Perry Markus menjelaskan perihal pemberian Insentif Fiskal dilakukan melalui Peraturan Bupati/Peraturan Walikota (Perbup dan Perwali). Hal ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/403/SJ, tertanggal 19 Januari 2024. Surat edaran ini ditunjukkan kepada Gubernur DKI Jakarta, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
"Jadi Pemerintah Provinsi Bali sudah mengumpulkan semua Bupati/Walikota lewat Sekretaris Kabupaten/Kota se-Bali dalam pertemuan, Jumat (26/1/2024) lalu. Lewat pertemuan ini Bapak Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra ada kesepakatan untuk pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, memberikan Insentif Fiskal secara jabatan kepada pelaku SPA yang ada di Kabupaten/Kota se-Bali. Besarnya Insentif Fiskal tidak sama, tergantung dari Kabupaten/Kota masing-masing. Tetapi yang jelas tidak sampai sebesar 40%, sesuai Perda yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu," terang Perry, di Hotel Maya Sanur, Sabtu (27/1/2024).
Baca juga:
Kebijakan Pajak 40% - 75% Ditolak Pengusaha Spa di Bali, Keadilan Pemerintah Diuji Masyarakat
Disebutkan besarannya Insentif Fiskal yang ditetapkan secara jabatan tersebut bervariasi antara Kabupaten/Kota se-Bali, tetapi di bawah 40%.
Terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang sudah ditetapkan dalam Perda masing-masing Kabupaten/Kota dan mulai berlaku per Januari 2024. Khusus untuk bulan Januari 2024 tetap berlaku besarnya sesuai dengan ketentuan Perda tersebut. Di bulan Februari 2024 besarnya PBJT mengikuti Peraturan Bupati/Walikota tentang Insentif Fiskal secara jabatan yang sudah diundangkan.
"Insentif Fiskal ini ada yang kembali ke tarif pajak sebelumnya dan ada juga yang kisarannya berbeda. Jadi itu diserahkan ke Kabupaten/Kota, di mana yang jelas Insentif Fiskal ini memberi ruang kepada pelaku usaha karena sementara ini melakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, jangan sampai selama proses ini, karena kita tidak tahu berapa lama proses ini berlangsung adanya keringanan di sana. Karena kalau Perda ini berlaku pajaknya tetap 40%, lalu dengan Judicial Review ini pajaknya bisa lebih rendah kembali dan berharap syukur bisa kembali ke pajak sebelumnya," bebernya.
Selanjutnya sesuai kesepakatan bersama untuk pemberlakuan Peraturan Bupati/Perwali paling lambat diselesaikan di pertengahan Februari 2024. Kemudian dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Pj. Gubernur Bali SM Mahendra dan Sekda Bali Dewa Indra mendukung upaya Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi yang sedang berproses dan diajukn para pelaku usaha.
"Sementara ini sudah digaungkan untuk pajak hiburan, kami melihat di mana yang mau diubah itu satu pasal saja. Kalau dulu soal Presiden mengeluarkan Perppu UU Cipta Kerja, kan cukup banyak Pasal-pasalnya, sehingga kini kami lebih condong ke Judicial Review," ucapnya.
Baca juga:
Agung Aryawan Dukung 'Spa Esek-esek' Kena Pajak 40% - 75%, Jaga Generasi Muda dari Resiko HIV/AIDS
Ditambahkan I Gde Nyoman Indra Prabawa selaku Ketua BSWA bahwa dengan adanya Insentif Fiskal akan sangat membantu pelaku usaha SPA, di mana upaya Judicial Review tidak diketahui sampai kapan dilakukan.
"Kita tidak pernah tahu sampai kapan Judicial Review, di mana yang namanya ketentuan UU sudah ditetapkan oleh Perda dan sudah mulai berlaku. Pajak 40% sudah diberlakukan sejak Januari 2024 oleh Pemerintah Pusat dan Kabupaten. Insentif Fiskal membantu pelaku SPA untuk menurunkan pajak yang harus mereka bayarkan ke depan, sampai adanya keputusan. Sebab, Insentif Fiskal ini tidak diberitahukan sampai kapan dibayarkan dan bertahan. Kami berharap pajak kembali besarannya seperti semula," terang Prabawa.
Pihaknya berharap berbagai stakeholder turut membantu mengenai mengeluarkan SPA dari kategori hiburan.
"SPA di BSWA mencapai 185 member, itu dari hotel dan independen SPA. Sedangkan, realita jumlah SPA di Bali terdata 911, baik usaha besar dan kecil," tandasnya. 012
TAGS :