Peristiwa
Bongkar Pengedar Narkotika Modus Tempel di Bali, Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar Tangkap 22 Tersangka
Rabu, 16 Agustus 2023 | Dibaca: 669 Pengunjung
Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap 19 kasus, tersangka 22 orang laki-laki dari hasil penangkapan 1 Juli s.d. 31 Juli 2023, Rabu (16/8/2023).
Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar meringkus puluhan tersangka terlibat jaringan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan extasi.
Melalui penangkapan 1 Juli s.d. 31 Juli 2023, Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap 19 kasus, 22 tersangka laki-laki, dengan jumlah Barang Bukti (BB); Ganja 383,39 gram, Sabu-sabu 182,42 gram, Extasi 66 butir (24,36 gram), tembakau sintesis 5,25 gram, dan termasuk diamankan residivis I Made Astara dalam kasus narkotika Tahun 2015.
Terdapat lima kasus dengan BB besar, yakni: tersangka Michael S Girsang (29), Riski Apriyanto (25), Made Agus Ariawan (45), Cesar Ulin Nuha (19), dan Edy Sucipto (33).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., menjelaskan dirinci kelima tersangka terungkap karena membawa, menyimpan, atau memiliki narkotika dalam jumlah yang besar.
Tersangka Michael sebagai pengedar, ditangkap Sabtu (15/7) Pukul 10.20 Wita di Jalan Tukad Musi Dentim, dengan Barang Bukti (BB) 1 plastik klip berisi ganja berat bersih 359 gram, dia peroleh dari inisial Golan dengan upah Rp1 Juta.
Kedua, tersangka Riski diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Pulau Galang Pemogan Densel, Selasa (18/7) Pukul 17.45 Wita, di mana Riski memiliki peran sebagai pengedar dan BB yang ditemukan berupa 58 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 132,43 dari ini inisial Ajis.
"Tersangka Riksi menyimpan narkotika sabu-sabu di tas pinggang dengan peran sebagai pengedar. BB dipecah dan diedarkan kembali sabu dengan upah Rp 50.000,- sekali tempel," kata Kombes Pol. Bambang Yugo didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan, S.IK., dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu (16/8/2023).
Baca juga:
Sengketa Harta Warisan Berujung di PN Denpasar, Diduga Hendak Dikuasai Oknum Kepala Lingkungan
Berikutnya, tersangka Made Agus Ariawan diciduk aparat, Kamis (6/7) Pukul 13.30 Wita dengan TKP di Jalan Dewi Sri Kuta, Badung dan di TKP di kost Jalan Tegal Asri Kerobokan Kuta Utara, Badung. Diketahui BB ditemukan 26 plastik klip berisi sabu berat bersih 5.20 gram yang disimpan di saku jaket sebelah kanan. Dia mendapat dari inisial Nyoman. Tersangka Ariawan ini berperan sebagai pengedar.
Selain itu, tersangka Cesar Ulin yang masih tergolong remaja ini didapati membawa BB 30 plastik klip sabu berat bersih 9,64 gram, 38 butir ekstasi warna hijau berat bersih 13,84 gram. Tersangka Cesar ditangkap pada Selasa (4/7) Pukul 19.30 Wita di TKP Jalan Kebudayaan Sidakarya Densel. Pengakuannya, dia diperoleh barang haram tersebut dari Tono.
"Tersangka Cesar menyimpan BB di plastik klip ekstasi dalam tas selempang. Menurut keterangan tersangka, BB tersebut milik dari seseorang yang biasa dipanggil Tono dan masih dalam proses lidik. Tersangka Cesar mengambil tempelan, untuk diedarkan kembali sabu dan ekstasi dengan upah Rp2.800.000," tegasnya.
Terakhir tersangka Edy Sucipto (33) ber hasil diamankan aparat, Selasa (11/7) lalu Pukul 20.00 Wita di TKP Jalan Merta Sari Kuta Utara Badung.
"Aparat amankan BB dari tersangka Edy, dengan 7 plastik klip berisi sabu berat bersih 33,46 gram. Diduga diperoleh BB dari insial B1. Modus operandi tersangka Edy, dengan menyimpan sabu dalam jok motornya dan perannya sebagai pengedar, melalui cara mengambil tempelan untuk diedarkan kembali sabu diberi upah Rp50 ribu," tegas Kombes Pol. Bambang Yugo.
Melalui pengungkapanh hasil penangkapan 1 Juli s.d. 31 Juli 2023, Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 10.000 jiwa. Sedangkan, para tersangka disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak Rp8 Milliar. Dan juga, disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar. 012
TAGS :