Peristiwa

BNNP Bali Bongkar Modus Jual Narkotika Tempelan dari Instagram Williambrothers, 5 Tersangka Diringkus

 Senin, 24 Juni 2024 | Dibaca: 198 Pengunjung

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.IK., MH., dan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H., melakukan rilis pengungkapan narkoba periode Januari-Juni 2024, Senin (24/6/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membongkar salah satu kasus menonjol bermodus jual narkotika melalui promo di media sosial Instagram Williambrothers.

Jaringan IG Williambrothers ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H., yang mana sudah 5 tersangka diamankan berinisial AM, SE, RB, WN, dan SA.

"Sebelumnya memang ada 4 laporan kasus narkotika terkait IG Williambrothers, ada 5 tersangka inisialnya AM, SE, RB, WN, dan SA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Denpasar, Badung, Jember, dan Jawa Timur," ujar Kombes Pol. Sinar Subawa, Senin (24/6/2024) di Kantor BNNP Bali.

Pihaknya menerangkan kasus jaringan IG Williambrothers, diungkap hasil pemantauan akun IG yang mencurigakan dan dipadukan dengan informasi yang diperoleh petugas. Kemudian diamankan laki-laki inisial AM, dengan barang bukti ekstasi, sabhu, dan ganja.

"Hasil interogasi terhadap AM, diamankan perempuan inisial SE dengan barang bukti ekstasi. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, berhasil diamankan laki-laki inisial RB dengan barang bukti shabu sebanyak 500 gram. Saat interogasi, diketahui bahwa RB diperintah oleh WN dan SA yang sempat melarikan diri, tetapi berhasil diamankan oleh petugas di Jember, Jawa Timur," bebernya.

Menurut Kombes Pol. Sinar Subawa bahwa barang bukti yang diamankan dari 5 tersangka, berupa ganja: 122,23 gram netto, shabu-shabu: 502,7 gram netto, dan Ekstasi: 91 butir. "Modus mereka berupa tempelan," katanya.

Ditambahkan Kombes Pol. Sinar Subawa, lewat iklan di IG Williambrothers memanfaatkan sandi-sandi khusus dan menjaring followers calon pembeli narkotika. Transaksi terjalin sehingga antara penjual dan pembeli sepakati membeli jenis narkotika dipilih.

"Personel kami juga sebelumnya melakukan penyelidikan di lapangan dan dikomparasi terhadap gambar-gambar di IG Williambrothers. Ditemukan ada kesesuaian antara target kita dengan IG tersebut. Mereka menggunakan sandi-sandi tertentu, di mana pembelinya dari follower-nya, maka anggota kami mencoba mem-follow IG itu," tandasnya.

Sementara itu, dalam ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika se-Indonesia baik offline dan online dalam rangka Hari Anti Narkotika Indonesia Tahun 2024. BNNP Bali dalam periode Januari-Juni 2024 berhasil mengungkap kasus sebanyak 17 laporan kasus narkotika dengan 24 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika nasional.

"Terdapat dari 24 tersangka dan 17 laporan dengan barang bukti: 1. Ganja totalnya 16.414,43, Dilimpahkan ke JPU 8.506,49, Jumlah dimusnahkan 7.907,94; 2. Shabu totalnya 1.059,59, Dilimpahkan ke JPU 1.059,59, Dimusnahkan 0; 3. Ekstasi totalnya 341, Dilimpahkan ke JPU 341, Dimusnahkan 0; dan 4. Hasis totalnya 2,31, Dilimpahkan ke JPU 0, Dimusnahkan 2,31," ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.IK., MH.

Brigjen Pol. Rudy Ahmad memaparkan barang bukti yang kini telah dimusnahkan adalah: Ganja seberat 7.907,94 gram netto dan Hasis dimusnahkan 1,99 gram netto.

"BNNP Bali berkomitmen memerangi narkoba dan menyatakan tidak terhadap narkoba. Siapa saja yang terlibat narkoba akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Sayangi diri dan sayangi keluarga," tegas lulusan Akpol 1990 ini sekaligus mantan Kepala BNNP Gorontalo dan Kepala BNNP Aceh ini.

Terhadap kelima pelaku disangkakan melakukan perbuatan pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 012


TAGS :