Peristiwa

BK DPD RI Sanksi Berat Pemberhentian Tetap Wedakarna

 Jumat, 02 Februari 2024 | Dibaca: 346 Pengunjung

FOTO IST: Senator Arya Wedakarna diduga mendapat sanksi berat dari BK DPD RI, berupa pemecatan atau pemberhentian tetap, Jumat (2/2/2024).

www.mediabali.id, Nasional. 

Video cuplikan ramai beredar di masyarakat, terkait kedudukan Senator Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali Dr. SHRI I.G.N Arya Wedakarna MWS III, SE. (M.Tru), M.Si., alias Arya Wedakarna alias AWK, yang mendapatkan sanksi berat dari Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI.

Tampak Made Mangku Pastika membacakan di hadapan para anggota BK DPD RI. Video singkat tersebut menunjukkan bahwa BK DPD RI menjatuhkan sanksi berat terhadap AWK berupa pemecatan atau pemberhentian tetap. 

Mangku Pastika menambahkan bahwa keputusan AWK diberhentikan berdasarkan Pasal 48 Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

"Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," ujar Mangku Pastika membacakan keputusan dalam sidang etik di Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2024).

Di dalam akun Instagram @aryawedakarna, ia tampak berkunjung ke beberapa sekolah di Bali Utara; SMPN 1 Singaraja, SMKN 3 Singaraja, SMAN 4 Singaraja. Termasuk di hari yang sama menuju ke Kabupaten Bangli, mengunjungi SMKN 4 Bangli, dan lainnya.

Dikonfirmasi terpisah atas beredarnya video hasil sidang etik BK DPD RI menjatuhkan sanksi berat terhadap AWK berupa pemecatan atau pemberhentian tetap. AWK dihubungi melalui WhatsApp-nya belum memberikan jawaban.

"Osa, apakah benar informasi dalam vidio beredar di publik, BK DPD RI menjatuhkan sanksi berat terhadap Arya Wedakarna (AWK) berupa pemecatan atau pemberhentian tetap??," sampai berita ini diturunkan AWK belum memberikan balasan. 

Media Bali tetap menunggu balasan WhatsApp, sejak Pukul 13.19 Wita. Media Bali kembali mencoba mengubungi AWK melalui telepon WhatsApp, pada Pukul 14.23 Wita, telepon tersambung tetapi tidak diangkat. Pukul 14.24 Wita, Media Bali kembali menghubungi, tetap nihil jawaban, sampai berita ini diturunkan. 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, belum melihat video beredar mengenai BK DPD RI yang menjatuhkan sanksi berat terhadap Arya Wedakarna (AWK) berupa pemecatan atau pemberhentian tetap. "Sabar saya juga baru mendarat, baru tahu dipecat (Informasi AWK disanksi berat-red)," tegasnya. 012


TAGS :