Ekonomi

BI Perkuat Penegakan Program APU-PPT di Bali

 Senin, 20 Mei 2024 | Dibaca: 395 Pengunjung

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia mengadakan Seminar Internasional bertema 'Strengthening Internasional Cooperation on Asset Recovery and Urgency of Detection of Illicit Financial Flows on CyberEnabled Fraud'. 

Seminar yang digelar beberapa waktu lalu di VOUX Hotel & Suites Bali ini menunjukkan komitmen Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) serta bagian dari rangkaian kegiatan 22 Tahun Rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT PPSPM) di Indonesia. 

Selain itu, seminar menghadirkan pembicara ahli dan dihadiri perwakilan lembaga dalam maupun luar negeri lewat topik pembahasan mengenai komitmen negara-negara di dunia dalam menghadapi kejahatan, terkait CyberEnabled Fraud dan implementasi dari FATF recommendations.

Indonesia juga menunjukkan komitmennya melalui penyusunan RUU perampasan aset. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) adalah ancaman serius bagi ekonomi dan keamanan nasional. Risiko ini juga berpotensi terjadi pada penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali memperkuat penegakan program APU-PPT di Provinsi Bali.

"Kerja sama dengan pemerintah daerah, otoritas terkait, dan Aparat Penegak Hukum (APH) terus dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan yang lebih aman dan transparan baik bagi penyelenggara KUPVA BB maupun konsumen," ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja.

Sejumlah strategi dilakukan antara lain melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan, optimalisasi pengawasan KUPVA BB, serta melalui pertukaran data dan informasi untuk memantau transaksi yang mencurigakan (suspicious transaction). 

Berbagai upaya membuahkan hasil, di mana hasil penilaian TPPU berdasarkan area geografis/provinsi pada Sectoral Risk Assessment (SRA) Bank Indonesia Tahun 2021, Provinsi Bali tergolong sebagai wilayah berisiko rendah. 

"Penegakan hukum terhadap TPPU dan TPPT tetap menjadi perhatian karena potensi terjadinya tindak pidana tersebut akan selalu terbuka ke depannya. Kemudian, peran industri sangat penting karena memiliki pemahaman yang mendalam tentang kegiatan operasional termasuk dalam mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan dengan lebih efektif," bebernya.

Sejumlah penguatan terhadap pemenuhan APU-PPT BB di Provinsi Bali membutuhkan peran aktif penyelenggara jasa keuangan termasuk pelaku KUPVA BB. 

Peran aktif Direksi dan Komisaris Penyelenggara KUPVA BB di Provinsi Bali secara umum telah menunjukkan komitmennya untuk terus mendorong penerapan APU-PPT, seperti misalnya pembuatan SOP internal Perusahaan dan keikutsertaan dalam sosialisasi atau kegiatan yang terkait dengan program APU & PPT. 

"Namun, hal ini masih perlu didorong terus ke depannya mempertimbangkan semakin berkembangnya teknologi, kompleksnya ketentuan dan semakin beragamnya nasabah atau konsumen yang dihadapi oleh penyelenggara," tandasnya. 012

 


TAGS :