Peristiwa

Besok, 15 BK DPD Periksa AWK

 Selasa, 14 November 2023 | Dibaca: 969 Pengunjung

Pengaduan I Nengah Adi Susanto, SH., alias Jro Ong ke BK DPD, segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan verifikasi dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terhadap Senator Arya Wedakarna, Kamis (16/11/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Setelah mendapatkan SP (Surat Peringatan) dari BK (Badan Kehormatan) DPD RI, terkait ceramah seks bebas asal pakai kondom di salah satu SMA di Tabanan, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali Dr. SHRI I.G.N Arya Wedakarna MWS III, SE. (M.Tru), M.Si., alias Arya Wedakarna alias AWK, Kamis (16/11/2023) besok kembali diperiksa BK DPD RI.

Kali ini pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan AWK pada saat menerima masyarakat yang tergabung dalam Gema Shanti tertanggal 13 September 2023 di Istana Manca Warna, Desa Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Bali Sesuai dengan surat yang diterima pengadu bahwasanya BK DPD RI akan datang ke Bali pada 15-17 November 2023 untuk kegiatan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan yang diterima BK DPD RI.

AWK dijadwalkan memberikan keterangan di Perwakilan Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Bali yang ada di Renon, Denpasar pada hari Kamis (16/11/2023) besok.

‘’Jadi nanti ada 15 orang dari BK DPD RI yang akan datang ke Bali yang diketuai oleh H. Leonardy Harmainy DT. Bandaro Basa dan Wakil Ketua BK DPD RI yang turut hadir adalah Dr. Drs. Marthin Billa, M.M., dan Dr. Made Mangku Pastika, M.M., serta 12 orang anggota lainnya," terang Jro Ong.

Sebelumnya Nengah Adi Susanto, SH., alias Jro Ong mengadukan ke BK DPD terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh Arya Wedakarna pada saat menerima masyarakat yang tergabung dalam Gema Shanti tertanggal 13 September 2023 di Istana Manca Warna, Desa Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Jro Ong mengatakan sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib (selanjutnya disebut Peraturan DPD No. 1 Tahun 2022) Bagian Ketiga Pengaduan tentang Perilaku Anggota DPD khususnya Pasal 240 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tentang perilaku Anggota kepada Pimpinan DPD dan/atau Badan Kehormatan.

"Pengaduan saya teregister pada tanggal 21 September 2023 dan setelah diadakan rapat pleno BK DPD RI, memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti," ujar Jro Ong, Selasa (14/11/2023).

Jro Ong memaparkan dengan lugas apabila sesuai dengan surat yang telah diterima bahwasannya BK DPD RI akan datang ke Bali pada 15-17 November 2023 untuk kegiatan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan dirinya dan sesuai dengan jadwal ia pun akan memberikan keterangan ke Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Bali yang ada di Renon, Denpasar pada hari Kamis (16/11/2023).

"Sebagai pengadu saya berkeyakinan bahwa Teradu dalam hal ini AWK diduga telah melanggar kode etik dan tata tertib sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 huruf d dan e, f, i, j, dan p, pasal 6 ayat (1) dan (2), pasal 16 ayat (2), dan pasal 26 ayat (2) Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik," ucap Jro Ong.

Oleh sebab itu, Jro Ong sangat berharap BK DPD RI dapat melakukan proses penyelidikan dan verifikasi secara objektif.

"Hal ini sebagaimana ketentuan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah RI dan tentunya berharap Teradu dijatuhi sanksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 58 Ayat (2) huruf d, yakni pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," tegasnya.

Laporan ke BK DPD RI
Untuk diketahui sebelumnya, langkah cepat menuju BK DPD RI di Senayan, Jakarta, dilakukan I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jro Ong yang merupakan salah seorang Krama Desa Adat Bugbug, Kabupaten Karangasem. Jro Ong dengan sigap mengadukan tindakan dan statement AWK yang dianggap provokatif, serta menyinggung krama Desa Adat Bugbug.

Aksi provokasi anggota DPD RI Komite I Bidang Hukum AWK tersiar di media sosial, pada saat AWK menerima kelompok Gema Shanti tanggal 13 September 2023 di Istana Manca Warna, Tampak Siring, Gianyar. Dampaknya saat ini, dugaan provokasi yang dilontarkan AWK berlanjut diadukan ke BK DPD RI.

"Jadi ini adalah pengaduan yang ketiga kalinya ke BK DPD RI dan Teradu masih sama, yakni anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna," tegas Jro Ong di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Jro Ong menanggapi serius masalah ini, sebab sebagai negara hukum tentunya harus mengambil langkah hukum apabila ditengarai adalah pelanggaran dan apa yang dilakukan oleh AWK saat menerima kelompok Gema Shanti tanggal 13 September 2023 lalu.

Lanjut Jro Ong, hal tersebut secara nyata melanggar Kode Etik sebagaimana Peraturan Dewan Perwakilan Daerah No. 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan daerah Republik Indonesia dan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib.

Bahwa pada saat pertemuan tersebut sesuai dengan bukti rekaman video (bukti-rekaman video AWK saat bertemu dengan Gema Shanti) yang telah diunggah ke akun Facebook: Dr. Arya Wedakarna dengan link: https://fb.watch/n7xt8JTGtr/?mibextid=cr9u03, terdapat beberapa pernyataan AWK yang diduga melanggar tata tertib dan kode etik dengan detail keterangan AWK.

"Sebagai berikut: 1. AWK menyatakan ada kejanggalan-kejanggalan menyangkut perizinan. AMDAL, tata etika secara adat dan dia juga menyatakan tahu siapa The Man Behind kasus ini; 2. AWK menyatakan ada dua demo, yakni demo asli dan demo setingan. Yang Teradu maksud disini adalah demo asli yang dilakukan oleh Gema Shanti sedangkan demo setingan yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Bugbug beserta masyarakat yang mendukung pembangunan villa tersebut. AWK menyatakan ada penggiringan isu dan menyatakan kelompok Gema Shanti secara sekala dan niskala sudah menang," katanya.

Lanjut, point berikutnya disampaikan Jro Ong adalah: 3. AWK menyatakan ada kontra intelijen yang bermain dalam kasus perusakan dan pembakaran villa tersebut. AWK juga menyatakan perusakan dan pembakaran villa tersebut by design, sudah disiapkan oleh orang-orang tertentu karena tidak mudah membakar bahan-bahan seperti bambu dan sebagainya; 4. AWK menyatakan bahwa tidak yakin proses perusakan dan pembakaran villa yang telah menetapkan 13 tersangka tersebut akan berlanjut; 5. AWK menyatakan bahwa dia tidak ingin mengintervensi hukum namun dengan kekuasaannya dia bisa membantu masyarakat Gema Shanti yang ditahan;

6. AWK menyatakan kaget kenapa proses hukum penetapan tersangka begitu cepat dan kenapa langsung ditahan. Dia menyatakan yang ditahan itu bukan teroris, bukan koruptor dan bukan pembunuh, jadi ada cara untuk mempermasalahkan tersebut; 7. AWK menyatakan bahwa pelaku pengerusakan dan pembakaran akan menjadi legenda dan kebanggaan desa adat; 8. AWK memberikan arahan kepada warga Gema Shanti mengajukan gugatan ke pengadilan terkait Izin villa tersebut. Kalau ada intimidasi oleh ASN laporkan ke Komisi ASN. AWK akan mengawal dengan berkomunikasi dengan pusat dan dia juga menyatakan tidak perlu bicara sama pengadilan, Jaksa, Kapolres, Kapolda tetapi langsung komunikasi dengan pemerintah Republik Indonesia. AWK menyatakan levelnya dia adalah level presiden dan bukan kroco-kroco.

"Berikutnya, 9. AWK menyatakan kalau ada Polisi, Pejabat, TNI/Polri,… AWK menyatakan dia biasa rapat dengan Kapolri, Panglima, Jaksa Agung, gampang kalau mau memindahkan mereka hanya perlu rekomendasi dari AWK; 10. AWK menyatakan kalau sudah gugatan ke pengadilan dilakukan maka kelompok Gema Shanti ini harus menginfokan ke AWK dan dia akan mengurus di pusat; 11. AWK menyatakan kalau ada aparat tidak adil laporkan ke Kompolnas, ketuanya Prof Mahfud. Laporkan dan sampaikan ketidakadilan dan AWK akan memberikan rekomendasi agar ditanggapi oleh Kompolnas; 12. AWK menyampaikan kalau ada intimidasi dari Penyidik atau Penyidik tidak adil, laporkan ke Propam Mabes Polri, nanti AWK akan membantu karena Kapolri dan Wakapolri adalah teman-teman AWK. Dia menyampaikan kepada keluarga Tersangka bahwa mereka ada di jalur yang benar karena membela sesuhunan bukan membela Investor; 13. AWK menyatakan rencana pemanggilan lagi saksi-saksi terhadap kasus ini hanya gertak-gertak saja dan mengancam bila 54 orang yang rencananya akan dipanggil lagi dan ditahan pihak Polda Bali maka dia bisa Gerakan seluruh Bali dan menyatakan itu sebuah penghinaan dan membungkam suara rakyat, bahkan dia mendorong agar yang dijadikan Tersangka mempraperadilkan Polda Bali," bebernya.

Diduga AWK menghimbau untuk menggalang kekuatan seluruh Bali dan dia akan menggalang solidaritas seluruh Bali sampai terdengar sampai Presiden dan Kapolri. AWK bahkan meragukan bukti-bukti yang dimiliki Polda Bali terkait dengan pembakaran Villa tersebut.

Jro Ong menegaskan apabila pernyataan-pernyataan yang AWK di media sosial tentu harus dapat ia pertanggung jawabkan.

"1. Pernyataan AWK yang disampaikan saat menerima kelompok Gema Shanti tanggal 13 September 2023 dan menyampaikan pernyataan yang provokatif melampui dari tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab seorang anggota DPD sebagaimana diatur di UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU MD3). Tindakan AWK juga terkesan mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah (Polda Bali). Pernyataan AWK juga diduga melanggar Peraturan DPD No. 2 Tahun 2018 khususnya pasal 16 ayat (2)," tegasnya.

Selanjutnya, 2. Pernyataan AWK sebagaimana bukti rekaman diduga telah melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah  khususnya Pasal 5 huruf: d, e, f, i, j, dan huruf p; 3. Pernyataan AWK sebagaimana bukti rekaman diduga telah melanggar ketentuan yang diatur pada Peraturan DPD No. 2 Tahun 2019 khususnya Paragraf 2, Kewajiban Anggota, Pasal 13 huruf g yang menyatakan 'anggota berkewajiban menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain'; 4. Pernyataan AWK yang seolah-olah menjadi beking kasus perusakan dan pembakaran Villa di Bugbug pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu tersebut diduga telah melanggar Peraturan DPD No. 2 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (1) dan (2); terakhir 5. Tindakan AWK saat menerima kelompok Gema Shanti dengan statemennya yang akan membantu membebaskan para Tersangka yang ditahan, mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung serta upaya provokasi lainnya diduga telah melanggar Peraturan DPD No. 2 Tahun 2018 khususnya pasal 26 Ayat (2);

"Jadi mari kita hormati proses hukum yang akan berlangsung di DPD RI dan sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor: 05 Tahun 2017 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, khususnya Pasal 10 nantinya BK DPD RI akan memutuskan apakah akan menindaklanjuti ataukah tidak pengaduan tersebut dan bila pengaduan tersebut ditindaklanjuti maka paling lama 14 hari BK DPD RI akan memberitahukan kepada Pengadu," tegas Jro Ong.

Di lain sisi, Senator AWK belum memberikan konfirmasi terkait informasi atas dirinya akan diperiksa BK DPD RI.

"Osa met sore, Pak Arya Wedakarya bagaimana tanggapannya atas kedatangan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD RI) pada 15-17 ke Bali, terkait rencana BK DPD RI akan melakukan penyelidikan dan verifikasi pengaduan masyarakat terhadap AWK? matur suksma," sampai berita ini diturunkan belum ada balasan. 012


TAGS :