Peristiwa
Advokat Togar Situmorang Minta Aparat Tangkap Pelaku Sopir Taxi Pemeras dan Kekerasan WNA, Coreng Citra Pariwisata Bali
Kamis, 04 Januari 2024 | Dibaca: 308 Pengunjung
Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang menyayangkan muncul tindak pemerasan dan kekerasan oknum sopir terhadap dua WNA di Bali. Hal ini diduga dapat coreng sektor pariwisata Bali, Kamis (4/1/2024).
Beredar video viral di berbagai media sosial oknum sopir taxi melakukan pemerasan dan ancaman kekerasan terhadap dua penumpang perempuan Warga Negara Asing (WNA).
Kejadian pemerasan dan kekerasan diduga terjadi di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung, Selasa (2/1/2024) Pukul 17.00 Wita.
Peristiwa dimaksud disayangkan berbagai pihak, karena aksi sopir taksi dengan kode 295 itu dapat merusak citra pariwisata di Bali, yang dikenal ramah dan bersahaja.
"Terkait peristiwa hukum ini akan membuat citra pariwisata Bali tercoreng dengan aksi oknum laki-laki sopir taksi yang diduga memeras dan menunjukan senjata tajam kepada pihak WNA dalam Taxi tersebut," ujar Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, dikonfirmasi Kamis (4/1/2024).
Advokat Dr. Togar Situmorang menambahkan dia telah menonton dalam tayangan IG di mana oknum sopir tersebut meminta tambahan uang tarif kendaraan taksi dengan cara memaksa kedua WNA perempuan.
Sopir taxi diduga mengancam kedua WNA perempuan menggunakan senjata tajam dan meminta pembayaran jasa taxi sejumlah 50 Dolar, namun WNA tersebut hanya menyanggupi dengan sejumlah Rp50.000. Karena merasa takut, WNA tersebut berteriak secara histeris dan akhirnya diturunkan oleh sopir taxi di depan Hotel The Legian Seminyak.
"Pihak aparat hukum terutama kepolisian wilayah hukum Bali wajib segera menangkap pelaku oknum sopir tersebut dan segera menerapkan pasal berlapis, karena tampak jelas dalam video tersebut ada pemaksaan permintaan uang yang sudah ditolak namun dalam ancaman dipaksa sehingga telah diberikan sejumlah uang kepada oknum sopir tersebut dan juga ada menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dalam kendaraan taxi," tegas Dr. Togar Situmorang.
Diduga dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa taxi tersebut adalah Taxi Koperasi Jasa Angkutan Ngurah Rai Bali, selanjutnya dilakukan penelusuran ke kantor taxi Ngurah Rai diperoleh identitas terduga pelaku tersebut bernama Yanuarius Toebkae (20), kelahiran di Loel tanggal 19 September 2003 dan beralamat KTP di Loel, RT 8 RW 4 Desa Fafinesu, Kec. Insana Fafinesu, Kab. Timur tengah utara, Prov. NTT.
Kemudian mobil taxi tersebut diketahui merupakan milik I Ketut Tawer alamat Br. Kauh Ungasan Kuta Selatan.
"Hasil penelusuran lokasi nomor HP pelaku, diduga pelaku telah pergi meninggalkan Bali dan posisi terakhir terdeteksi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sampai saat ini belum ada laporan resmi, dari korban kepada pihak kepolisian. Namun kita akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku, karena perbuatannya sangat meresahkan dan merugikan, serta dapat mencoreng nama baik Bali sebagai pulau tujuan wisata," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.IK., MH.
Ia menekankan terhadap masyarakat atau siapapun yang mengetahui atau menemukan keberadaan pelaku untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
Demikian pula terhadap kedua WNA yang diduga sebagai korban, yang hingga saat ini belum membuat laporan secara resmi, untuk mau bekerjasama membuat laporan ke kantor polisi terdekat sebagai dasar melakukan proses hukum terhadap pelaku.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan menginformasikan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, sehingga bisa cepat dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut," tandasnya. 012
TAGS :