Peristiwa
Advokat Ipung Kandaskan Perlawanan PT BTID di Putusan Sela
Minggu, 24 Maret 2024 | Dibaca: 446 Pengunjung
Siti Sapurah alias Ipung memberikan penjelasannya melawan PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Advokat Siti Sapurah menilai kinerja jeli dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar patut diapresiasi. Kali ini, Ipung sapaan akrabnya melawan PT Bali Turtle Island Development (BTID), dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas akses jalan di lingkar timur Pulau Serangan, Denpasar Selatan.
Ipung mengetahui apabila Amar Putusan Sela 1 Tanggal Senin 18 Maret 2024, menolak eksepsi Tergugat, yakni l PT BTID dan Tergugat II, yaitu Lurah Serangan, atas dasar gugatan diajukan pemilik lahan ahli waris dari Daeng Abdul kadir dan Maisarah yang adalah Siti Sapurah.
Perlawanan PT. BTID terbukti kandas di Putusan Sela ke 1, Senin 18 Maret 2024. Melalui amar eksepsi Tergugat l dan Tergugat Ill resmi telah ditolak. Kemudian meminta para pihak untuk melanjutkan persidangan perkara nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps.
"Di sini jelas Majelis Hakim sangat jeli. Berikutnya, usai putusan awal, masih ada dua langkah lagi. Yaitu, Saksi dan Kesimpulan," ucap Ipung sekaligus aktivis perlindungan perempuan dan anak ini, Minggu (24/3/2024).
Tercatat terdapat 47 butik surat yang adalah fakta hukum dan tidak bisa di lawan. Melalui 47 surat setor kepada Majelis Hakim dan saksi-saksi yang telah disiapkan, diperkirakan sulit dibatalkan oleh pihak lawan nantinya. Bagi Ipung, dia percaya bilamana Majelis Hakim tetap berprinsip dan memiliki naluri tidak dapat diintervensi.
"Ya, ini sebabnya saya yakin masih ada kebenaran dan masih ada keadilan buat masyarakat di mana pun berada," tuturnya.
Ke depan banyak warga Pulau Serangan akan mencari keadilan, sebab PT BTID diduga terlibat persoalan lahan dengan masyarakat.
Sebelumnya diketahui bilamana Ipung menerangkannSertifikat Nomor 69 yang luasnya 94 are milik sang ibu Maisaroh digugat 36 KK warga Kampung Bugis ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 2009. Begitu juga Pipil tanah yang luasnya 1 hektare 12 are.
Diketahu dari gugatan sebelumnya, pihak Maisaroh dengan Siti Sapurah selalu menang bahkan hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Ipung tidak memungkiri jika saat itu PK dari pihak lawan ditolak. Terhadap BPN, Ipung menunjukkan berbagai dokumen seperti 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, fotokopi Pipil tanah seluas 1 hektar 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektar 18 are serta foto peta tanah. Bukti-bukti ini sangat menguatkan posisi Ipung dalam menyatakab keberannya.
Di sisi lain, pihak lain, BTID hanya berpegang teguh pada SHGB Induk Nomor 41 Tahun 1993 (Hak Guna Bangunan Nomor 81, Nomor 82, dan Nomor 83) atas nama PT Bali Turtle Island Development (PT BTID).
Melalui rangkaiannya diatur tentang fasilitas jalan lingkar di Pulau Serangan dengan BTID sebagai pihak pertama dan Desa Serangan sebagai pihak kedua.
Jalan lingkar tersebut adalah dari pintu masuk Pulau Serangan, melingkar di tepi Pulau Serangan yaitu jalan tanah yang diurug, hingga berhenti di penangkaran Penyu yang panjangnya 2.115 meter.
Menurut Ipung, dinilainya janggal karena bagaimana mungkin melompat jalan lingkar. Sedangkan HGB, tidak dapat digunakan sebagai tanda kepemilikan selama-lamanya, itu seperti kontrak hak sewa.
Lebih lanjut, Ipung secara lugas dan tegas mengugat ke pengadilan apabila tidak ada titik terang dari BPN atas sengketa ini. Ia mengakukan tentang gugatan penyerobotan atas tanah dengan Pasal 385 KUHP.
Yang mana tergugat pertama PT BTID lalu Desa Adat. Disusul Lurah Serangan dan Pemerintah Kota Denpasar. Dari kasus ini, Ipung tetap memperjuangkan hak-haknya dan hak masyarakat Serangan untuk memperoleh keadilan. 012
TAGS :