Peristiwa
Advokat Dr. Togar Situmorang Tegaskan Proyek Golden City di Sekongkang Sumbawa Barat Bukan Bodong
Selasa, 30 Juli 2024 | Dibaca: 363 Pengunjung
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang (atas). Sebelah kiri Advokat Firman Hadi, SH., dan sebelah kanan Yansen Berry Owner PT. Bumi Kristal Sumbawa, sudah memberikan keterangan awal di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (30/7/2024)
Advokat dan Kurator Kondang Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CMED., CLA., CRA., sebagai kuasa hukum dari owner sekaligus Direktur PT Bumi Kristal Sumbawa Yansen Berry mengungkapkan apabila kliennya sebagai pelapor telah resmi dimintai keterangan awal di jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, Selasa (30/7/2024).
Diterangkan Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CMED., CLA., CRA., bahwa kliennya Yansen Berry diduga marah besar dan menolak keras tudingan dan pemberitaan di media bahwa proyek Golden City di Sekongkang Sumbawa Barat bodong dan menggunakan skema Ponzi.
Togar Situmorang telah mengumpulkan data dan bukti-bukti. Hal itu dibuktikan Togar Situmorang bersama kliennya Yansen Berry, dengan didukung tim hukum terdiri dari Adv. Firman Hadi serta Staff Legal Akhmad Rodhiat Salim, telah hadir di Unit 3 Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali.
“Hari ini (Selasa) kami tegaskan bahwa klien (Yansen Berry) kami tidak melakukan investasi bodong. Karena apa, perusahaan klien kami adalah perusahaan yang resmi,” ujar Togar, sembari menunjukkan dokumen-dokumen dan badan hukum perusahaan.
Menurut Togar yang merupakan advokat yang familiar di Bali ini, bahwa mengenai alamat perusahaan kliennya berada di Sumbawa Barat, bukan di Bali.
"Proyek klien kami Yansen Berry ada di Sumbawa Barat, dengan bendera usaha PT Bumi Kristal Sumbawa dan PT Sekongkang Pantai Kencana. Ini ada sertifikat sebagai tanda bukti hak. Pembangunan maupun proyek-proyek klien kami yang ada di Sumbawa Barat adalah sah, proyeknya bernama Golden City dan OASIS," beber Togar.
Selain itu, ia menekankan bahwa skema bisnis kliennya tersebut adalah penyewaan lahan, properti dan pengembang dan bukan skema Ponzi seperti yang dituduhkan pihak pelapor warga negara asing (WNA) asal Amerika Christoper Stephen Smith melalui kuasa hukumnya Reinhard R. Silaban.
“Terkait laporan polisi di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, klien kami sebagai pelapor berharap akan bisa menjerat secara pidana para WNA sebagai terlapor dan sebagai warga negara Indonesia dan seorang pengusaha profesional, dia taat akan hukum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik Direktorat Kriminal Khusus bersama kami dari Law Firm Dr. Togar Situmorang," tandas pengacara berdarah Batak yang terkenal sebagai Panglima Hukum Bali. 012
TAGS :