Peristiwa

Advokat Andrew Sutedja Menangkan Kliennya Robert Melawan Polda Bali

 Senin, 13 Mei 2024 | Dibaca: 398 Pengunjung

Advokat senior Andrew Sutedja, S.H., LLM., M.CIArb., menang di Praperadilan dalam menanggani perkara yang dialami kliennya Robert (32) melawan Polda Bali, Senin (13/5/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Praperadilan berhasil dimenangkan pemohon Robert (32), terhadap penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 atau Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) sesuai dengan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/158/VI/Res.1.8/2023/Ditreskrimum, tanggal 1 Juni 2023 oleh Polda Bali.

Praperadilan Robert dikawal advokat senior Andrew Sutedja, S.H., LLM., M.CIArb., di mana kliennya melawan Polda Bali.

"Keputusan PN Denpasar, memenangkan klien kami Robert atas lawannya Polda Bali," ujarnya Andrew, saat ditemudi Media Bali, Senin (13/5/2024).

Menurut Andrew Sutedja bahwa kliennya Robert bertindak sebagai pemohon praperadilan melalui kepaniteraan PN Denpasar.

Dalam keputusan PN Denpasar, menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan Pemohon dikabulkan maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada termohon;

Memperhatikan, Pasal 1 angka 14 KUHAP, Pasal 17 KUHAP, Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, Pasal 77 KUHAP sampai dengan Pasal 82 KUHAP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 serta Peraturan Perundangan lainnya yang bersangkutan.

Hakim PN Denpasar menolak eksepsi termohon. Diketahui dalam pokok permohonan: 1. Menerima permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP, adalah tidak sah; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon; 4. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan; 5. Menyatakan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap barang-barang milik pemohon, adalah tidak sah; 6. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya permohonan praperadilan ini kepada termohon sejumlah nihil.

"Demikian diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Senin, 13 Mei 2024, oleh Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, SH., MH., sebagai Hakim Tunggal yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN.Dps tanggal 27 Maret 2024," papar Andrew yang menunjukkan isi putusan.

Andrew menegaskan putusan yang dihasilkan menjadi pelajaran bagi siapa saja, baik Polda Bali dan institusi hukum lainnya.

"Supaya melihat hukum pidana benar-benar jeli dan jangan sampai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), walaupun dia menjadi seorang tersangka, apalagi belum jadi terdakwa. Maka kami ajukan praperadilan ini untuk meminta keadilan seadil-adilnya bagi Robert selaku korban. Tidak cukup bukti, tetapi dipaksakan menjadi tersangka," terang Andrew.

Ditambahkan Andrew polisi atau penyidik ke depan supaya dapat mendengarkan keterangan saksi-saksi dengan jeli.

"Kami perjuangkan klien kami, di mana juga sempat dijadikan DPO. Maka praperadilan lewat hakim tunggal, di mana perkara ini harus dikesampingkan. Termasuk perlu diperhatikan jenis berita-berita yang objektif, bukan berita sekadar viral," tegasnya.

DPO sebelumnya terhadap Robert, tentu tidak tepat adanya. Andrew menyebut kliennya Robert tidak pernah melarikan diri.

"Klien kami selalu kooperatif, sedangkan kalau sakit itu wajar dan polisi mengetahui serta mengawasi. Saat ditetapka sebagai DPO, klien kami dalam statu penangguhan penahanan, prosedur penetapan DPO dilanggar karena polisi tidak berhati-hati atau tidak menetapkan DPO," tegasnya.

Dit. Reskrimum Polda Bali
Sebelumnya dalam sejumlah pemberitaan tersiar dan terungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat viral di Media Sosial (Medsos), kali ini berhasil dibongkar Tim Resmob Dit. Reskrimum Polda Bali.

Diawali pelapor perempuan inisial EY (48) warga negara Indonesia, beralamatkan Jalan H. Sabah Meruya Selatan Blok A7 No. 3 RT/RW 004/009 Kel. Meruya Selatan Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat, alamat saat ini Jalan Permatasari I C No. 8 Pemogan Densel. Di mana korbannya, PT Leonardo Gelato Artigianale beralamatkan di Jalan Petitenget No. 3 Kelurahan Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.

Dit. Reskrimum Polda Bali meringkus pelaku inisial RBT (31) yang berstatus karyawan swasta. Diketahui bahwa kejadian terjadi, Rabu (31/5) lalu Pukul 06.00 Wita s.d. 07.00 Wita, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Toko Es Krim Leonardo Gelato di Jalan Petitenget Nomor 3 Kel. Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.

"Jadi penangkapan pelaku RBT dilakukan, Kamis (1/6/2023) lalu dengan modus operandi mengambil barang di dalam toko es krim Leonardo Gelato dengan cara memotong gembok pintu toko. Sedangkan, terkait kerugian barang-barang di dalam toko senilai Rp10 Milliar," kata Kanit 2 Subdit 3 Dit. Reskrimum Polda Bali Kompol I Made Adhiguna, SE., SH., MH., dalam jumpa pers Dit. Reskrimum Polda Bali bersama Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK., M.Si., dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., MH., Senin (5/6/2023) saat itu.

Diketahui peristiwa, Rabu (31/5/2023) Pukul 06.00 Wita, di mana saksi Agung sedang menjaga toko lalu melihat beberapa orang mengambil barang di toko es krim Leonardo Gelato di Jl. Petitenget No. 3 Kel/Desa Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.

Diduga saksi Agung, tidak dapat menghubungi karena ia dijaga beberapa oknum dan tidak diberikan memegang HP. Sekira Pukul 07.00 Wita, saksi Agung baru dapat menghubungi pelapor untuk menyampaikan kejadian dimaksud.

"Pelapor menuju ke toko dan melihat situasi toko, dia langsung menghubungi pemilik toko Pak Leonard untuk melihat kejadian tersebut. Maka atas kejadian terkait PT Leonardo Gelato Artigianale mengalami kerugian sebesar Rp10 Milliar. Diduga barang di TKP yang akan ditaruh di Gudang Cengkareng, lalu gudang terkait masih kita dalami miliki siapa," beber Kompol Made Adhiguna.

Pihaknya memaparkan peristiwa pengambilan barang pada toko Eskrim Leonardo Gelato Artigianale, dipicu perselisihan antara Leonard selalu pemilik dari PT Leonardo Gelato Artigianale, dengan Eviane Tantono selaku Direktur PT Artisanal Food Group.

Mereka saling mengklaim bahwa barang yang digunakan dalam usaha penjualan es krim dimaksud adalah milik dari para pihak yang berselisih.

"Barang-barang yang digunakan dalam usaha penjualan es krim dimaksud adalah milik dari pihak yang berselisih," katanya.

Lebih lanjut, saling klaim kepemilikan atas barang-barang tersebut diawali pada Tahun 2018 Leonard mendirikan perusahaan di luar negeri (Belanda) dengan nama perusahaan Cibus Artis B.V. Kemudian, pada Tahun 2018 Mr. Cheng juga mendirikan perusahaan di luar negeri (Belanda) dengan nama Artisanal Food B.V.

Selanjutnya, Tahun 2018 karena pertemanan antara Leonard dan Mr. Cheng bekerja sama mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nama PT Artisanal Food Group, lalu menjadikan Eviana Tantono atau istri dari Mr. Cheng sebagai direktur dan menjadikan Leonard selaku Komisaris.

PT Artisanal Food Group pun lantas menyewa tanah di daerah Petitenget, dengan jangka waktu sewa 5 tahun. Mereka menjalankan usaha penjualan es krim, lalu PT Artisanal Food Group membeli barang yang berkaitan dengan usaha penjualan es krim dimaksud (di objek perkara yang dicuri-red).

"Setelah tempat dan alat untuk menjalankan usaha penjualan es krim terpenuhi, selanjutnya perusahaan PT Artisanal Food Group membuka usaha penjualan es krim dengan nama 'Reva Reno Gelato' dan mengangkat pelaku RBT selaku General Manager. Namun, pada Tahun 2019 usaha penjualan es krim ini ditutup karena pandemi Covid-19 yang melarang tempat keramaian untuk dibuka," katanya.

Kemudian tanggal 22 Juli 2020, dilakukan pergantian Direktur dari Eviane Tatono menjadi M. Abidin dengan dasar Akta Nomor 10 tentang akta tertulis pengganti RUPS tanggal 1 Januari 2020.

Selanjutnya, tanggal 4 September 2020 kembali dilakukan pergantian Direktur dari M. Abidin menjadi Tati alias Istri Leonard, sesuai Akta Nomor 4. Selanjutnya, sesuai dengan Akta Nomor: 5 Tanggal 16 September 2020 dilakukan peralihan saham PT Artisanal Food Group kepada perusahaan luar negeri yang bernama Tonique dan Smaragadus (perusahaan luar negeri milik Leonard).

Diketahui perubahan direksi dan peralihan saham dimaksud, kemudian Eviana Tantono melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait tentang perubahan direksi dan penjualan saham, serta gugatan ganti kerugiaan atas gaji Eviana Tantono yang tidak dibayarkan selama 1 Tahun.

Selain itu, perusahaan PT Artisanal Food Group B.V. juga menggugat pailit Cibus Artis B.V. di Pengadilan Amsterdam Belanda karena berhutang yang kemudian November 2020 diputus Pengadilan Amsterdam (Belanda) bahwa Cibus Artis Pailit, dan Tahun 2022 terkait dengan gugatan Erviane Tantono diputus Verstek dengan Amar Putusan bahwa Eviane Tantono sebagai Direktur yang sah dari PT Artisanal Food Group dan menyatakan perbuatan peralihan direksi sebagai perbuatan tidak sah dan melawan hukum. 012

​​​​


TAGS :