Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Media Bali bekerja dan mentaati ketentuan sesuai Pasal-Pasal tentang Dewan Pers (UU. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
Wartawan Media Bali mentaati Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.
Beserta mematuhi ketentuan-ketentuan yang lainnya dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.